![]()
KEDIRI – Keberadaan Kafe Rojoso yang berlokasi di Jalan Letjend Suparman No. 57, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tempat usaha tersebut diduga melanggar sejumlah aturan hukum karena diduga menjual dan menyajikan minuman keras tanpa izin resmi serta menggunakan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Kafe Rojoso disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, hingga C secara terbuka kepada pengunjung. Namun hingga kini, usaha tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya persoalan perizinan penjualan minuman keras, masyarakat juga menyoroti legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG maupun SLF, sehingga dianggap belum memenuhi syarat teknis dan standar keamanan untuk operasional usaha komersial. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait keselamatan dan kepatuhan terhadap tata ruang kota.
Masyarakat mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Kediri yang dinilai terkesan diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Warga menilai keberadaan kafe yang beroperasi secara terbuka seharusnya menjadi perhatian serius Satpol PP, Dinas Perizinan, maupun instansi terkait lainnya. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban ataupun klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau memang benar tidak memiliki izin lengkap, kenapa bisa tetap beroperasi bebas? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Apalagi Kediri dikenal sebagai Kota Santri yang menjunjung nilai-nilai religius,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga juga menilai dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha tersebut bertentangan dengan berbagai aturan hukum nasional maupun daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memiliki izin yang sesuai. Bangunan tanpa izin bahkan dapat dikenai ancaman pidana dan sanksi administratif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur kewajiban kepemilikan PBG dan SLF sebelum bangunan digunakan. Jika bangunan dipakai tanpa memenuhi persyaratan tersebut, pemilik usaha dapat dikenai sanksi pidana hingga denda ratusan juta rupiah. Dugaan pelanggaran juga mengarah pada aturan perdagangan minuman keras sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus dan tidak boleh berada di radius tertentu dari tempat ibadah maupun lembaga pendidikan. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat yang terbukti membiarkan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018 juga mengatur kewajiban bangunan usaha memiliki PBG dan SLF. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penutupan usaha, pembongkaran bangunan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara Perda Nomor 8 Tahun 2017 menyebut usaha tanpa izin yang mengganggu ketertiban umum wajib ditutup secara paksa.
Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur apabila tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota Kediri. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha serta dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait.
“Semua aturan sudah jelas tertulis dalam hukum. Kalau memang melanggar, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap usaha yang diduga ilegal,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Kediri maupun pihak pengelola Kafe Rojoso terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

