Aliansi Pemuda Indonesia Tegur Kejari Kota Kediri, Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Disebut Mandek Dua Tahun

Aliansi Pemuda Indonesia Tegur Kejari Kota Kediri, Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Disebut Mandek Dua Tahun

Loading

KOTA KEDIRI – Aliansi Pemuda Indonesia melayangkan teguran keras kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait lambannya penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Unit BRI Pesantren dan Unit BRI Pasar Paing. Organisasi tersebut menilai proses hukum yang telah berjalan selama dua tahun tanpa kejelasan telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan itu disebut telah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan, maupun langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum.

Aliansi Pemuda Indonesia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan status tersebut, segala potensi kerugian yang timbul akibat dugaan penyimpangan dinilai berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

Ketua Aliansi Pemuda Indonesia, Revi Pandega, dalam pernyataannya pada Minggu (24/5/2026), menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Ia menilai diamnya aparat penegak hukum selama dua tahun memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran hingga kemungkinan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Kami mewakili elemen masyarakat dan pemuda Kota Kediri secara tegas menagih akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Selama dua tahun ini, publik tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Pertanyaannya, ke mana arah penegakan hukumnya?” tegas Revi Pandega.

Menurutnya, berdasarkan data awal yang dimiliki Aliansi Pemuda Indonesia, terdapat indikasi kuat praktik kredit fiktif, penggunaan jaminan palsu, hingga pencairan dana yang diduga tidak sesuai prosedur di Unit BRI Pesantren dan Unit BRI Pasar Paing. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum pidana dan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi serta sektor perbankan.

Aliansi juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang dianggap relevan dalam kasus tersebut. Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 disebut mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen, sedangkan Pasal 378 dan Pasal 419 berkaitan dengan penipuan serta penyalahgunaan jabatan. Dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juga diatur sanksi berat terhadap pihak yang memberikan dokumen palsu atau melakukan tindakan yang merugikan bank.

Revi Pandega menilai lambannya proses hukum selama dua tahun telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera memberikan keterbukaan informasi terkait status laporan serta langkah hukum yang telah dilakukan selama ini.

“Kami meminta Kejari Kota Kediri segera bertindak tegas. Ungkap fakta sebenarnya, hitung kerugian negara, panggil seluruh pihak yang terlibat, dan jika unsur pidana terpenuhi segera lakukan penyidikan hingga penahanan. Jangan biarkan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

Aliansi Pemuda Indonesia juga menilai penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi, bukan sekadar janji tanpa tindakan nyata.

Di akhir pernyataannya, Revi Pandega menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Aliansi Pemuda Indonesia bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi demi memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *