![]()
Surabaya – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pencegahan praktik korupsi di lingkungan Imigrasi.
Sebagai narasumber utama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan aparatur negara. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui pengendalian gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, kepatuhan melaporkan harta kekayaan, hingga kewajiban melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus mengedepankan moralitas kerja yang baik dalam setiap pelayanan. Kepercayaan publik, kata Hendarsam, hanya dapat diraih apabila seluruh jajaran mampu bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga penguatan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system. Seluruh materi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
Tak hanya menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal guna menciptakan tata kelola keimigrasian yang semakin efektif dan berintegritas.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang hidup dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian diminta segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam.
Melalui sinergi dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Imigrasi optimistis mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian sekaligus mewujudkan birokrasi yang semakin profesional, bersih, dan berintegritas.

