![]()
KEDIRI – Maraknya toko penjual minuman keras yang beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kondisi tersebut memicu kecurigaan dari Aliansi Pemuda Indonesia yang menilai adanya dugaan pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kabupaten Kediri yang selama ini dikenal sebagai wilayah religius dengan julukan Kota Santri dinilai mulai tercoreng akibat menjamurnya toko minuman keras di berbagai titik. Di daerah ini terdapat ratusan pondok pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama yang selama ini menjadi identitas kuat masyarakat Kediri. Namun di tengah citra tersebut, keberadaan toko miras justru semakin mudah ditemukan dan beroperasi secara terbuka.
Dalam keterangannya kepada awak media, Aliansi Pemuda Indonesia menyoroti salah satu toko yang menjadi perhatian publik, yakni Toko Sobat Minum, beserta puluhan toko lainnya yang tersebar di wilayah selatan Kabupaten Kediri. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuat peredaran minuman keras semakin bebas tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak Peraturan Daerah.
Juru bicara Aliansi Pemuda Indonesia mengaku pihaknya sangat mempertanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri, terutama terkait pengawasan dan penindakan terhadap toko penjual minuman keras yang diduga tidak memiliki izin usaha resmi. Mereka menilai Satpol PP Kabupaten Kediri terkesan pasif dan tidak menjalankan fungsi penegakan aturan secara maksimal.
“Kami sangat mempertanyakan kenapa toko-toko penjual minuman keras ini bisa beroperasi secara leluasa dan terbuka. Padahal banyak yang diduga tidak memiliki izin usaha yang sah. Kami melihat pengawasan sangat lemah, bahkan terkesan ada pembiaran,” tegas perwakilan Aliansi Pemuda Indonesia.
Tidak hanya menyoroti Satpol PP, Aliansi juga menaruh perhatian terhadap peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri yang dianggap kurang serius dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras. Mereka menduga ada kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan toko-toko tersebut tetap bebas menjalankan usahanya.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Pemuda Indonesia menyatakan siap mengambil langkah hukum. Mereka berencana mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun laporan resmi untuk disampaikan langsung kepada Kapolda Jawa Timur. Laporan tersebut nantinya akan meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, mulai dari Bupati Kediri, Disperindag, Satpol PP, hingga dinas yang menangani perizinan usaha.
Aliansi juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara transparan terkait proses penerbitan izin, mekanisme pengawasan di lapangan, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap toko penjual minuman keras yang beroperasi tanpa legalitas lengkap. Mereka berharap identitas Kabupaten Kediri sebagai Kota Santri tetap terjaga dan tidak rusak akibat lemahnya penegakan aturan.
Dalam pernyataannya, Aliansi menilai praktik penjualan minuman keras tanpa izin bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional maupun daerah. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menyebut minuman keras sebagai barang dalam pengawasan dan wajib memiliki izin khusus dalam peredarannya.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 juga mengatur secara ketat mekanisme penjualan minuman beralkohol berdasarkan golongan kadar alkoholnya. Bahkan untuk golongan tertentu hanya diperbolehkan dijual di hotel, restoran, atau tempat khusus yang memiliki izin resmi, serta dilarang dijual bebas di toko umum atau warung.
Di tingkat daerah, Aliansi menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tempat penjualan minuman keras dilarang berdiri di dekat tempat ibadah, sekolah, pondok pesantren, maupun fasilitas umum lainnya. Perda tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dan penutupan usaha yang melanggar aturan.
Aliansi Pemuda Indonesia berharap laporan yang akan mereka layangkan ke Kapolda Jawa Timur nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap toko-toko minuman keras ilegal di Kabupaten Kediri. Mereka juga meminta seluruh pihak terkait menjalankan tugas pengawasan secara serius demi menjaga ketertiban, moralitas, dan citra religius masyarakat Kediri.

