Sayur Program MBG di Tarokan Diduga Basi, Aliansi Pemuda Tantang Keberanian Kejari Kediri Usut Dugaan Penyimpangan

Sayur Program MBG di Tarokan Diduga Basi, Aliansi Pemuda Tantang Keberanian Kejari Kediri Usut Dugaan Penyimpangan

Loading

KEDIRI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi balita di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, justru menuai sorotan tajam. Sejumlah penerima manfaat mengeluhkan kondisi makanan yang diterima diduga sudah tidak layak konsumsi, khususnya pada menu sayur yang disebut telah basi saat dibagikan.

Keluhan tersebut mencuat setelah media menerima dokumentasi berupa foto paket makanan dari seorang warga bernama Pak Yazid (nama disamarkan). Dalam foto itu, paket makanan terlihat lengkap dan tersusun rapi, terdiri dari nasi, lauk, telur, pisang, serta sayur. Namun, setelah dibuka dan diperiksa lebih lanjut, sayur di dalam paket disebut telah berubah rasa, berbau tidak sedap, dan memiliki tekstur yang tidak layak dikonsumsi.

Peristiwa itu diketahui terjadi dalam distribusi makanan oleh Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) Desa Kerep, Kecamatan Tarokan. Ironisnya, makanan tersebut diambil masih dalam rentang waktu resmi pembagian, yakni pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses pengolahan maupun penyimpanan makanan sebelum dibagikan kepada masyarakat.

Kekecewaan penerima manfaat pun semakin besar lantaran program MBG selama ini digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi bagi anak-anak dan balita. Warga menilai kualitas makanan yang diterima seharusnya menjadi prioritas utama, mengingat program tersebut menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi sasaran utama penerima bantuan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi Pemuda Indonesia melontarkan kritik keras sekaligus mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan kelalaian dalam program tersebut. Ia menilai persoalan makanan basi tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan amanah publik dan penggunaan anggaran negara.

“Program ini digulirkan demi kesehatan dan masa depan anak-anak kita. Jika dari luar terlihat rapi namun isinya justru merugikan dan membahayakan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab publik. Pertanyaan besar kami, beranikah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bertindak?” tegasnya.

Ia juga menyebut kasus tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Menurutnya, dugaan penyaluran makanan tidak layak konsumsi dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban menjamin keamanan dan kelayakan barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, apabila ditemukan unsur kelalaian atau dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kualitas makanan menurun, maka persoalan tersebut dinilai dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

Aliansi Pemuda Indonesia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Mereka mempertanyakan kualitas bahan baku, proses pengolahan, sistem distribusi, hingga mekanisme penyimpanan makanan sebelum sampai ke tangan penerima manfaat. Menurut mereka, jika makanan sudah rusak saat jam pembagian resmi, maka ada persoalan mendasar yang harus segera dievaluasi.

“Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini. Jangan sampai tujuan mulia pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat justru tercoreng karena kelalaian atau dugaan penyimpangan. Penegak hukum harus berani turun tangan agar ada efek jera dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan makanan basi tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan kualitas program MBG tetap terjaga dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *