![]()
KEDIRI – Warga Dusun Cakruk, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri digegerkan dengan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji sekaligus penasehat masjid setempat. Terduga pelaku diketahui berinisial H, seorang pensiunan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri pada sekitar pukul 19.50 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Penjemputan dilakukan setelah adanya laporan dan keterangan dari sejumlah korban.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban diduga tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar, namun juga murid ngaji yang selama ini belajar kepada pelaku. Berdasarkan informasi sementara, jumlah korban disebut mencapai sekitar 10 orang tetangga dan murid ngajinya.
Sejumlah warga mengaku terkejut atas dugaan perbuatan tersebut karena selama ini pelaku dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi penasehat masjid di lingkungan setempat. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi maupun korban guna melengkapi proses penyidikan.
Dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak maupun perempuan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terdapat korban anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta pasal lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar segera melapor guna membantu proses hukum yang sedang berjalan. Hingga berita ini ditulis, aparat masih terus mendalami motif dan kronologi dugaan perbuatan asusila tersebut.

