Tindak Lanjuti Informasi Radio Andika, LSM Suara Pemuda Bangsa Desak Usut Dugaan Korupsi Menu Siswa di Kediri

Tindak Lanjuti Informasi Radio Andika, LSM Suara Pemuda Bangsa Desak Usut Dugaan Korupsi Menu Siswa di Kediri

Loading

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyelewengan anggaran menu makanan siswa di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Desakan itu muncul setelah adanya laporan masyarakat yang disiarkan melalui Radio Andika FM terkait kualitas makanan yang dinilai jauh dari standar gizi.

Informasi tersebut awalnya viral dari unggahan pendengar Radio Andika yang memperlihatkan menu makanan siswa berupa nasi, sayur lodeh kacang, dan lauk sederhana. Foto itu kemudian memicu reaksi publik lantaran dinilai tidak mencerminkan program pemenuhan gizi yang layak bagi pelajar SMA dan SMK.

Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, mengatakan laporan masyarakat melalui media massa harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait. Menurutnya, informasi publik semacam itu dapat menjadi indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dengan kondisi di lapangan.

“Secara visual, menu yang disajikan sangat jauh dari standar gizi yang semestinya diterima siswa. Kami menduga terdapat selisih harga yang cukup besar antara anggaran yang dicairkan dengan makanan yang diterima para pelajar,” tegas Revi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal kualitas menu makanan, melainkan menyangkut integritas penggunaan anggaran negara. Menurutnya, jika benar terdapat pemotongan anggaran secara sistematis, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program pangan siswa.

Berdasarkan investigasi awal dan data pembanding yang dikumpulkan pihaknya, Revi mensinyalir adanya potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Selain dugaan korupsi, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik mark-up anggaran dan maladministrasi dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan makanan. Pengelola jasa boga maupun pihak penyelenggara SPPG diduga membuat laporan yang tidak sesuai dengan realitas makanan yang diterima siswa.

Atas dasar itu, pihak LSM mendesak Inspektorat serta dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak pengadaan makanan di SPPG Sumberejo. Mereka meminta seluruh proses pengadaan hingga distribusi menu makanan diperiksa secara terbuka demi memastikan hak gizi siswa tidak disalahgunakan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Informasi dari Radio Andika menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan ini. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pengurangan hak gizi siswa demi keuntungan pribadi, maka kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan UU Tipikor,” tambah Revi.

Hingga berita ini ditulis, pihak SPPG Sumberejo maupun instansi pendidikan terkait di Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait polemik menu makanan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi sekaligus langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang mencuat ke permukaan.

Reporter: Tim Media Publik News Indonesia
Sumber Referensi: Laporan Publik Radio Andika FM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *