![]()
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, yang menyebut bahwa penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam memanfaatkan platform digital, terutama saat bertugas di lapangan.
Menurut Irjen Pol. Johnny, larangan ini bukan semata pembatasan, melainkan upaya membangun etika digital di lingkungan kepolisian. Dengan demikian, setiap personel diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan reputasi institusi melalui perilaku yang profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas anggota di ruang digital. Surat tersebut secara khusus mengatur batasan penggunaan media sosial, terutama dalam konteks pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Lebih lanjut, Polri tidak sepenuhnya melarang penggunaan media sosial oleh anggotanya. Pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan selama bertujuan untuk mendukung fungsi kehumasan dan dilakukan di bawah koordinasi resmi dari Divisi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelas Irjen Pol. Johnny.
Dengan adanya kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah perkembangan era digital.

