![]()
KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia melayangkan laporan pengaduan dan permohonan penanganan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri.
Ketua Umum LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh dengan berlandaskan prinsip kepastian hukum serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui laporan itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Selain meminta pengambilalihan penanganan perkara, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Kepala Disbudparpora Kota Kediri, serta sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan proses penanganan pengaduan tersebut.
Desakan itu muncul lantaran pihak pelapor menilai proses penanganan laporan masih berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Adapun nilai objek pengaduan yang disebutkan dalam laporan tersebut mencapai Rp1.973.460.400 dan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025.
Revi Pandega menjelaskan, laporan pokok perkara sebelumnya telah disampaikan dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dinilai lengkap, termasuk dokumen pendukung, rincian anggaran, serta dokumen Rencana Umum Pengadaan. Namun, hingga laporan lanjutan tersebut dilayangkan, pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara di tingkat Kejari Kota Kediri.
Menurut Revi, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya penundaan penanganan yang berkepanjangan. Dalam materi pengaduannya, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga menyampaikan dugaan adanya perlambatan proses hukum, kelalaian dalam menjalankan tugas, hingga dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Demi objektivitas dan efektivitas penegakan hukum serta terhindar dari segala bentuk intervensi maupun dugaan pembiaran, kami secara tegas menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara ini. Periksa segera Kajari Kota Kediri, Kasi Pidsus, hingga Kepala Dinas Disbudparpora Kota Kediri tanpa pengecualian,” tegas Revi Pandega.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia mendasarkan langkah hukumnya pada sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara. LSM tersebut turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib, taat terhadap peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam pokok materi pengaduan, pihak pelapor menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan penggelembungan harga pada sejumlah komponen kegiatan, seperti biaya sewa tempat, akomodasi, dan katering yang disebut diduga berada jauh di atas harga pasar yang wajar.
Selain dugaan penggelembungan harga, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga menyoroti adanya dugaan pencairan dana ganda. Pihak pelapor menduga terdapat duplikasi dokumen perencanaan untuk kegiatan yang sama sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.
Materi pengaduan juga memuat dugaan penggunaan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut meliputi penggunaan daftar hadir yang diduga tidak valid, kuitansi yang diduga fiktif, pembayaran honorarium yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, serta pencantuman nama tenaga kerja yang diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Selanjutnya, LSM tersebut turut menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu dugaan yang disampaikan adalah adanya pemecahan paket pekerjaan dalam skala besar menjadi beberapa paket dengan nilai lebih kecil yang diduga bertujuan menghindari prosedur pengadaan terbuka.
Pihak pelapor juga menyampaikan dugaan adanya penunjukan penyedia jasa yang telah dikondisikan sebelumnya. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan maupun kemungkinan adanya praktik pemberian atau permintaan imbalan.
Untuk menjamin objektivitas dan mendorong adanya pengawasan lintas lembaga, salinan laporan tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Inspektorat Kota Kediri, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Tembusan laporan juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Kediri melalui komisi yang membidangi urusan hukum dan pengawasan. Langkah tersebut dilakukan agar lembaga-lembaga terkait dapat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menerbitkan surat perintah pengambilalihan penanganan perkara. Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya pemeriksaan etik maupun fungsional terhadap jajaran yang dinilai diduga tidak menjalankan tugas secara optimal dalam menangani laporan tersebut.
Revi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang tercantum dalam materi pengaduan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, maupun pihak Disbudparpora Kota Kediri terkait laporan dan sejumlah dugaan yang disampaikan oleh LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

