Hampir 3 Tahun Dugaan Korupsi BRI Pesantren Mandek, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Layangkan Mosi Tidak Percaya

Hampir 3 Tahun Dugaan Korupsi BRI Pesantren Mandek, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Layangkan Mosi Tidak Percaya

Loading

KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Sikap tersebut muncul menyusul belum adanya kejelasan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Pesantren yang disebut telah berjalan hampir tiga tahun.

Ketua Umum LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, menyatakan pihaknya kecewa karena laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Hingga kini, menurut Revi, belum terdapat informasi mengenai status hukum perkara maupun penetapan tersangka.

“Sudah hampir tiga tahun berjalan, tetapi laporan kami terkait dugaan korupsi BRI Pesantren sampai saat ini belum ada kejelasan dan belum ada tersangka sama sekali. Ada apa ini?” ujar Revi Pandega dalam pernyataannya, Senin (14/9).

Revi bahkan mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara tersebut. Ia mengaku khawatir lambannya proses hukum dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Menurut Revi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya waktu penanganan laporan. Ia menilai, jika sebuah laporan dugaan korupsi tidak mendapatkan kejelasan selama bertahun-tahun, kondisi tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dari perspektif hukum, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menilai proses penanganan laporan masyarakat semestinya mengedepankan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas. Mereka juga merujuk pada prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Revi menyebut, apabila dalam sebuah laporan terdapat indikasi dugaan kerugian keuangan negara, maka proses klarifikasi dan penanganannya perlu dilakukan secara terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai aturan.

Namun, Revi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dan ditangani secara objektif.

Atas kondisi tersebut, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia mendesak adanya pengawasan dari institusi di tingkat pusat. Salah satunya dengan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Selain itu, Revi juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan evaluasi terhadap kinerja dan proses penanganan perkara di Kejari Kota Kediri. Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan agar tidak muncul keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut. Mereka berharap adanya kejelasan status perkara, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.

Hingga berita ini disusun, substansi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara BRI Unit Pesantren tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *