![]()
KEDIRI — Polemik sengketa ganti rugi dalam proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa terkait pelaksanaan kontrak, tetapi juga mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) yang menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Umum LSM SPBI Revi Pandega mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam sengketa tersebut. Desakan itu terutama berkaitan dengan adanya perbedaan nilai klaim ganti rugi antara Pemerintah Kota Kediri dan pihak kontraktor pelaksana, PT Surya Grha Utama-KSO.
Menurut SPBI, perbedaan nilai tersebut cukup signifikan. Pemkot Kediri disebut berdasarkan hasil penghitungan ulang volume pekerjaan menetapkan kewajiban pembayaran sekitar Rp6,6 miliar. Sementara pihak PT Surya Grha Utama-KSO disebut mengajukan klaim sebesar Rp16,2 miliar.
Pemkot Kediri melalui kuasa hukumnya, Arifin, disebut tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan. Nilai Rp6,6 miliar tersebut didasarkan pada penghitungan ulang volume pekerjaan oleh tim ahli Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya yang kemudian direviu dan diverifikasi oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Di sisi lain, pihak PT Surya Grha Utama-KSO disebut tidak menerima hasil penghitungan tersebut dan tetap mempertahankan nilai klaim sebesar Rp16,2 miliar. Perbedaan angka inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar SPBI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan duduk persoalannya.
Revi Pandega menilai perbedaan nilai klaim yang cukup besar perlu mendapat perhatian serius. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa menutup mata terhadap selisih nilai yang fantastis ini. Ketika sebuah entitas bisnis memaksakan klaim finansial yang bertentangan dengan hasil validasi BPKP, ini bukan lagi soal salah hitung, tapi bisa jadi ada niat jahat (mens rea) untuk mengeruk keuntungan ilegal dari uang rakyat,” ujar Revi Pandega, sebagaimana disampaikan kepada Publik News.
SPBI meminta Kejari Kota Kediri tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi sengketa perdata. Lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk dugaan rekayasa tender, penyalahgunaan kewenangan maupun kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya.
Selain itu, SPBI juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dasar penghitungan klaim Rp16,2 miliar. Menurut Revi, pihak korporasi yang mengajukan klaim perlu dimintai keterangan mengenai dokumen, volume pekerjaan, serta dasar hukum dan teknis yang digunakan dalam menentukan nilai tersebut.
SPBI juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang dan jasa serta tim ahli. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen proyek, pelaksanaan pekerjaan dan perhitungan kompensasi yang diperselisihkan.
Tak hanya itu, Revi Pandega meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan audit forensik terhadap arus keuangan proyek apabila ditemukan indikasi awal yang cukup. Penelusuran aliran dana dinilai dapat membantu mengungkap apakah terdapat transaksi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan atau aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
SPBI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan keuangan negara. Menurut lembaga tersebut, pembayaran yang bersumber dari anggaran pemerintah harus didukung dokumen dan dasar penghitungan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks itu, SPBI mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, adanya perbedaan nilai klaim maupun desakan dari LSM SPBI belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dengan memeriksa dokumen, keterangan para pihak, bukti transaksi serta fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
SPBI berharap Kejari Kota Kediri dapat menindaklanjuti laporan atau informasi yang ada secara profesional dan independen. Menurut Revi, pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tidak terjadi kerugian terhadap keuangan daerah.
Kasus sengketa ganti rugi proyek Alun-alun Kota Kediri tersebut pada akhirnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang daerah dalam jumlah miliaran rupiah. SPBI menilai proses hukum yang terbuka dan berdasarkan bukti akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

