![]()
JAKARTA – Polri terus memperkuat kapasitas internal dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Upaya tersebut dilakukan melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Divisi Humas Polri sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas penyidik dan personel Polri dalam memahami perkembangan berbagai modus kejahatan digital. Salah satu fokus utama dalam dialog itu adalah tindak pidana love scamming yang terus mengalami perubahan seiring pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan platform digital.
Love scamming merupakan modus kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional, ketertarikan, maupun kepercayaan korban. Pelaku umumnya membangun komunikasi secara intens melalui media sosial atau aplikasi percakapan sebelum melakukan berbagai bentuk penipuan yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Kabag Mitra Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan perkembangan teknologi digital telah melahirkan beragam modus operandi baru. Kondisi tersebut membutuhkan kesiapan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya dari institusi Polri.
“Perkembangan digital tentu sudah semakin berkembang dengan modus operandinya. Oleh karena itu menjadi kewajiban kita semua, tidak hanya Polri tetapi juga para pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama bersinergi dalam mencegah maupun menangani kasus-kasus yang terkait dengan love scamming,” ujar Hadi.
Menurutnya, penanganan kejahatan digital memerlukan pendekatan yang adaptif karena pelaku terus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menciptakan pola-pola penipuan baru. Oleh sebab itu, peningkatan kemampuan personel menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Hadi menjelaskan, dialog yang diselenggarakan tersebut dirancang sebagai forum penguatan pengetahuan, wawasan, serta kompetensi bagi para penyidik Polri. Melalui kegiatan itu, personel diharapkan memiliki kemampuan yang semakin baik dalam memahami karakteristik dan pola kejahatan yang terjadi di ruang digital.
“Dialog publik yang kita bangun ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyidik-penyidik Polri, baik pengetahuan maupun wawasan dalam membangun kemampuan menghadapi kejahatan-kejahatan di ruang digital,” katanya.
Dalam rangka memperkaya perspektif serta memperkuat pemahaman dalam penanganan perkara, Divisi Humas Polri menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang. Narasumber tersebut berasal dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan psikolog forensik.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penanganan tindak pidana love scamming. Pembahasan tidak hanya difokuskan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap korban serta pendekatan psikologis yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Kolaborasi lintas bidang dinilai penting karena kasus love scamming sering kali memiliki dampak yang lebih luas terhadap korban. Selain mengalami kerugian finansial, korban juga berpotensi menghadapi tekanan emosional akibat adanya manipulasi, penyalahgunaan kepercayaan, maupun hubungan yang sengaja dibangun oleh pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.
Melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 tersebut, Polri berharap seluruh personel semakin siap menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang. Peningkatan kapasitas dan kompetensi diharapkan dapat mendukung penanganan perkara secara lebih adaptif, profesional, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Selain memperkuat kemampuan internal, kegiatan itu juga menjadi langkah untuk mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital. Dengan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum, lembaga terkait, akademisi, praktisi, serta masyarakat, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari berbagai bentuk tindak kejahatan.

