![]()
KEDIRI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, kembali angkat bicara dan mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan negara. Kali ini ia menyoroti besarnya nilai anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri Tahun Anggaran 2025 yang mencapai miliaran rupiah, namun keberadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya hingga saat ini belum dapat diakses publik secara jelas dan terbuka.
“Kami melihat data anggaran di Satpol PP Kota Kediri nilainya sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan kami sangat mendasar, dimana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang utuh? Apakah realisasinya sesuai dengan perencanaan? Apakah barangnya benar-benar ada, sesuai spesifikasi, dan dimanfaatkan untuk kepentingan dinas atau justru hanya ada di atas kertas?” ujar Revi Pandega kepada awak media, Kamis (07/05/2026).
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun, terdapat sejumlah paket pekerjaan dengan nilai pagu yang sangat besar, antara lain:
1. Belanja Modal Drone, Kamera dan Handy Talky: Pagu Rp 517.310.400
2. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua (4 Unit): Pagu Rp 232.000.000
3. Belanja Modal CCTV Outdoor: Pagu Rp 285.893.536
4. Belanja Modal Alat Pemadam Api: Pagu Rp 233.172.000
5. Paket Koordinasi dan Operasional: Total Rp 215.204.900
Indikasi Pelanggaran Prosedur Pengadaan
Revi Pandega menegaskan, selain mempertanyakan LPJ, ia juga menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara sistematis.
“Secara yuridis, kami menemukan indikasi adanya praktik Pemecahan Paket (Splitting) dan Penggelembungan Harga (Price Mark-up). Pengadaan barang dilakukan dengan cara memecah menjadi banyak paket terpisah-pisah namun dalam kurun waktu yang berdekatan, yaitu sekitar November hingga Desember 2025,” ungkapnya.
“Secara hukum, pola ini dilakukan dengan tujuan spesifik:
1. Menghindari Mekanisme Tender: Agar nilai paket terlihat kecil sehingga tidak wajib dilakukan lelang terbuka, melainkan bisa menggunakan metode penunjukan langsung atau e-purchasing yang minim pengawasan.
2. Melampui Batas Kewenangan: Mengakali aturan agar pengadaan dapat diputuskan oleh pejabat tertentu tanpa perlu persetujuan tingkat yang lebih tinggi.
3. Menguntungkan Pihak Tertentu: Memudahkan proses pemenangan oleh penyedia barang/jasa yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa persaingan yang sehat.”**
“Jika pola ini terbukti, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan,” tegas Revi.
“Kami menuntut agar pihak pengelola keuangan Satpol PP berani membuka LPJ lengkap beserta dokumen pendukungnya, seperti berita acara serah terima barang, faktur pajak, dan dokumentasi fisik barangnya. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah itu hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.
Landasan Hukum yang Relevan
Revi Pandega menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Berikut pasal yang diduga dilanggar:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 9: Mengatur pidana bagi pejabat yang mengadakan atau menerima barang untuk kepentingan dinas, yang kualitas atau jumlahnya tidak sesuai, atau menerima pembayaran melebihi harga yang seharusnya.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Setiap pejabat yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Melarang praktik pemecahan paket pekerjaan (splitting) yang bertujuan untuk menghindari aturan pemilihan penyedia barang/jasa.
Tuntutan Audit Investigasi
Revi menuntut agar Inspektorat Kota Kediri, BPKP, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran Satpol PP tersebut.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kejelasan LPJ dan jika terbukti ada indikasi pidana, proses hukum harus berjalan tegas,” pungkas Revi Pandega.

