![]()
SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau online scam berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan lintas wilayah hingga sejumlah negara.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol. Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Selain mengusut dugaan penipuan, penyidik juga berupaya memutus sarana pendanaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan. Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir dan dilakukan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.
Modus tersebut diduga bermula dari iklan investasi yang disebarkan melalui media sosial. Para korban kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran sekaligus aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan potensi keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen. Mereka juga diduga diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian. Setelah tertarik, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Korban kemudian diminta menyetorkan dana investasi ke rekening perusahaan nominee yang dicantumkan pada platform tersebut. Setelah deposit dilakukan, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital sehingga korban seolah-olah memperoleh keuntungan.
Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw, dana tersebut tidak dapat dicairkan. Korban justru kembali diminta membayar sejumlah uang dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengungkapkan, tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Salah satunya adalah FR yang diduga membantu pembuatan perusahaan serta rekening nominee untuk menampung dana.
FR, berdasarkan penyidikan sementara, diduga mengetahui bahwa rekening yang dibuat tersebut digunakan untuk aktivitas jaringan. Sementara KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang kemudian digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa KPP mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan keterkaitan dengan 112 akun perbankan dan bursa kripto atau exchanger.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” jelas Kombes Pol. Bimo.
Sementara itu, tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. WH juga diduga membantu membangun lapisan atau layering rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.
WH juga diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap dugaan jaringan yang beroperasi lintas negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara,” ujar Kombes Pol. Bimo. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam, sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM serta satu token bank.
Polda Jatim tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penelusuran transaksi, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Polda Jatim menegaskan, angka Rp3,19 triliun tersebut merupakan akumulasi mutasi transaksi pada rekening yang sedang ditelusuri. Nilai tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai total kerugian korban maupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol. Bimo.
Untuk mengungkap dugaan keterlibatan jaringan di luar Indonesia, Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami hubungan jaringan yang ditelusuri hingga Malaysia dan Vietnam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi. Menurutnya, kemudahan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Calon investor juga diminta memastikan legalitas platform investasi serta tidak sembarangan mentransfer dana ke rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Abast.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.

