LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Siap Geruduk Kejari Kediri Terkait Dugaan Monopoli Kios PD Pasar dan Korupsi Alun-Alun

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Siap Geruduk Kejari Kediri Terkait Dugaan Monopoli Kios PD Pasar dan Korupsi Alun-Alun

Loading

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes sekaligus tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan monopoli kios di lingkungan PD Pasar Kota Kediri serta dugaan penyimpangan dalam proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aksi yang akan melibatkan puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi. Menurutnya, aksi tersebut ditujukan untuk mendorong aparat penegak hukum memberikan kejelasan terhadap sejumlah pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejari Kota Kediri.

Revi mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan bukti awal yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik monopoli kios di lingkungan PD Pasar Kota Kediri. Dugaan tersebut, menurut SPBI, telah menjadi keluhan sejumlah pedagang karena dinilai berpotensi memengaruhi kesempatan masyarakat dalam memperoleh dan mengelola tempat usaha.

Kami mendesak Kejari Kediri untuk bergerak cepat dan serius. Jangan sampai laporan resmi yang sudah kami layangkan terkesan diabaikan atau berjalan lambat tanpa kejelasan,” ujar Revi dalam keterangannya kepada awak media.

Selain persoalan kios PD Pasar, SPBI juga menyoroti dugaan suap dan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan proyek pembangunan atau revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri. LSM tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran publik dalam proyek tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Revi menegaskan, tuntutan utama dalam rencana aksi tersebut adalah agar Kejari Kota Kediri segera melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila ditemukan bukti yang cukup. Pihaknya juga meminta adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan.

SPBI berencana mendesak Kejari Kota Kediri untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik monopoli kios di PD Pasar. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan suap maupun korupsi dalam proyek Alun-Alun Kota Kediri secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti di tingkat daerah, Revi menyatakan pihaknya siap melakukan eskalasi apabila menilai penanganan laporan tersebut belum memperoleh kejelasan. SPBI menyebut akan membawa dokumen dan temuan yang mereka miliki ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

“Kami siap terbang ke Jakarta apabila diperlukan. Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan, jika terdapat dasar yang cukup, kami juga akan melibatkan KPK,” tegasnya.

Rencana aksi tersebut disebut akan menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Kediri. SPBI memastikan massa aksi nantinya akan menyampaikan tuntutan secara terbuka di depan Kantor Kejari Kota Kediri.

Meski demikian, berbagai persoalan yang disampaikan SPBI tersebut masih merupakan dugaan dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penegakan hukum. Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan telah melakukan tindak pidana. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

SPBI berharap Kejari Kota Kediri dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah mereka sampaikan. Di sisi lain, proses pemeriksaan nantinya diharapkan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *