![]()
KEDIRI – Persoalan pemasangan kabel jaringan internet atau wifi yang dinilai semrawut dan membahayakan keselamatan warga menjadi sorotan tajam organisasi masyarakat Suara Pemuda Bangsa Indonesia. Mereka mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Kediri yang dinilai melakukan pembiaran terhadap banyaknya pemasangan kabel dan tiang wifi yang tidak sesuai aturan teknis di sejumlah titik wilayah kota.
Ketua Umum Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kondisi kabel internet yang menjuntai rendah, melintang di jalan, hingga menempel pada pohon dan fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi pengguna jalan, terutama saat malam hari maupun ketika cuaca buruk melanda.
Menurut Revi, situasi ini semakin memunculkan tanda tanya besar karena di tengah dugaan pelanggaran yang terjadi, pemerintah daerah justru disebut telah mengeluarkan surat rekomendasi pemasangan tiang wifi kepada sejumlah penyedia layanan internet. Surat rekomendasi tersebut diduga kerap dijadikan alasan pembenaran oleh pihak penyedia layanan meskipun pemasangannya dianggap melanggar ketentuan keselamatan dan tata ruang.
“Kami menemukan banyak titik pemasangan yang sama sekali tidak memenuhi standar keamanan. Kabel melintang rendah dan tiang berdiri semrawut di kawasan padat penduduk. Anehnya, kondisi ini seperti dibiarkan begitu saja. Kalau memang melanggar aturan, kenapa tidak segera ditertibkan?” ujar Revi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, beberapa kawasan seperti Kuburan Burengan dan Perempatan Bangsal disebut menjadi contoh lokasi dengan pemasangan tiang wifi yang dinilai berlebihan. Dalam satu titik bahkan ditemukan lebih dari empat tiang berdiri berdampingan. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, jumlah pemasangan tiang di satu lokasi memiliki batas tertentu demi menjaga ketertiban ruang publik.
Selain itu, pemasangan kabel dan tiang juga dinilai melanggar aspek teknis keselamatan. Dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Ruang Publik dan Jaringan Utilitas disebutkan bahwa setiap pemasangan jaringan utilitas wajib memenuhi izin teknis serta standar keamanan, termasuk ketentuan ketinggian kabel minimal dari permukaan jalan dan larangan mengganggu fasilitas umum maupun pandangan pengguna jalan.
Tidak hanya berpotensi melanggar aturan daerah, persoalan ini juga dikaitkan dengan regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penggunaan ruang manfaat jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mengatur kewajiban izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bagi setiap operator yang beroperasi secara resmi.
Revi menilai ada beberapa faktor yang diduga membuat penertiban sulit dilakukan. Salah satunya karena surat rekomendasi dari pemerintah daerah dianggap sebagai bentuk legalitas penuh oleh penyedia layanan internet. Selain itu, banyak pemasangan dilakukan secara cepat dan masif pada malam hari sehingga ketika sudah terpasang dan digunakan masyarakat, pemerintah dianggap kesulitan melakukan pembongkaran.
Ia juga menyinggung adanya kekhawatiran pemerintah terhadap potensi protes masyarakat apabila jaringan internet ditertibkan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan kondisi berbahaya terus terjadi di tengah masyarakat. “Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Kalau memang melanggar aturan dan membahayakan, seharusnya dibongkar tanpa kompromi,” tegasnya.
Suara Pemuda Bangsa Indonesia mendesak Pemkot Kediri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin maupun rekomendasi yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta penghentian sementara penerbitan rekomendasi baru hingga ada penataan ulang jaringan utilitas secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku.
Organisasi tersebut bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke instansi tingkat pusat apabila pemerintah daerah dinilai tetap tidak mengambil langkah tegas. Mereka berharap penertiban segera dilakukan agar keselamatan masyarakat tidak terus terancam akibat kabel dan tiang wifi yang dinilai semrawut di berbagai titik Kota Kediri.

