![]()
KEDIRI – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menjadi perhatian publik setelah keduanya diduga tertangkap tangan berada di dalam sebuah rumah pribadi di wilayah Kota Kediri, Rabu (20/5/2026) siang. Peristiwa tersebut disebut memicu keributan dan kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Kedaton, Jalan Ir. Sutami, Kota Kediri. Dua ASN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D, yang diketahui bertugas sebagai Sekretaris Kelurahan, dan B, seorang staf di salah satu instansi pemerintah daerah Kota Kediri.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari petugas keamanan lingkungan setempat. Petugas keamanan disebut mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah milik B karena sering didatangi seorang perempuan yang bukan istri sahnya. Kedatangan perempuan tersebut dikabarkan terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada V, istri sah dari B. Mendapatkan informasi tersebut, V langsung mendatangi lokasi rumah bersama sejumlah pihak, di antaranya petugas keamanan lingkungan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta petugas ketertiban dari kelurahan setempat untuk memastikan laporan yang diterimanya.
Saat dilakukan pengecekan di dalam rumah, D dan B diduga ditemukan berada di dalam satu kamar secara bersama-sama. Temuan tersebut sontak memicu emosi keluarga dan warga yang berada di lokasi hingga terjadi keributan di halaman rumah. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh pihak yang hadir.
Pasca kejadian tersebut, V dikabarkan telah melaporkan persoalan ini kepada pihak kelurahan tempat D bertugas. Selain itu, laporan resmi juga disebut akan diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Kediri agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan LSM Perlindungan Masyarakat, Revi Pandega yang mengaku menerima informasi dari sumber internal, menilai tindakan kedua ASN tersebut bertentangan dengan aturan disiplin pegawai negeri. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri, etika jabatan, serta nama baik institusi pemerintahan.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, tindakan tidak bermoral dan perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan ancaman sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
Selain aspek kedinasan, kasus ini juga dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Dugaan perzinaan maupun hidup bersama layaknya suami istri tanpa status sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Revi Pandega. juga meminta Inspektorat Kota Kediri segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ia berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah agar kasus tersebut tidak mencoreng citra ASN di mata masyarakat. “ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jika terbukti melanggar aturan, maka harus diproses secara tegas dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua ASN yang disebut terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kabar yang beredar. Pemerintah Kota Kediri juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah tindak lanjut atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.

