Masyarakat Kota Kediri Dukung Satpol PP Tutup dan Segel Sejumlah Toko Miras Ilegal

Masyarakat Kota Kediri Dukung Satpol PP Tutup dan Segel Sejumlah Toko Miras Ilegal

Loading

KEDIRI – Dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum kembali disampaikan masyarakat Kota Kediri kepada aparat pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Disperindag Kota Kediri. Warga bersama Aliansi Narasumber mendesak agar sejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi segera ditutup dan disegel demi menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Lokasi usaha yang menjadi sorotan masyarakat antara lain berinisial M.P, Toko S di Jalan Pattimura, Karaoke N, Kafe R, Toko S.W di Jalan Doho, serta Kafe L. Keenam tempat tersebut dinilai telah beroperasi melanggar aturan karena diduga memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B, hingga C tanpa mengantongi izin usaha maupun izin edar resmi dari pemerintah daerah.

Desakan ini muncul setelah sebelumnya Satpol PP Kota Kediri melakukan tindakan tegas dengan menyegel dan menutup salah satu tempat usaha, HWG 23, yang juga disebut beroperasi secara ilegal. Warga menilai tindakan serupa harus diterapkan secara adil terhadap seluruh tempat usaha yang melanggar aturan tanpa adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Perwakilan Aliansi Narasumber menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti kepada aparat terkait. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman keras ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung penuh langkah Satpol PP dalam menegakkan aturan. Tempat-tempat yang sudah kami laporkan harus segera ditindak tegas seperti HWG 23. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk sebagian pihak saja,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Narasumber di hadapan warga.

Selain mendesak penindakan, masyarakat juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Satpol PP dan Disperindag Kota Kediri untuk melakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat-tempat usaha yang dilaporkan. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, warga mengaku akan mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan peraturan daerah.

Warga bahkan menilai apabila tidak ada langkah penegakan hukum, maka akan muncul dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi usaha-usaha ilegal tersebut. Karena itu, masyarakat meminta agar Wali Kota Kediri turut mengawasi langsung proses penegakan aturan agar berjalan transparan dan adil.

Seluruh tuntutan masyarakat tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum yang dinilai kuat. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mewajibkan setiap usaha hiburan maupun penjualan minuman beralkohol memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum juga menjadi landasan penindakan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha tanpa izin atau yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penyegelan, hingga penutupan permanen.

Masyarakat juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menegaskan bahwa peredaran minuman keras golongan A, B, dan C merupakan barang dalam pengawasan ketat negara dan wajib memiliki izin khusus. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP dan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum serta menindak pelanggaran peraturan daerah.

Kini masyarakat Kota Kediri menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka berharap penutupan dan penyegelan terhadap lokasi-lokasi usaha yang dilaporkan segera dilakukan demi menjaga wibawa pemerintah daerah, ketertiban kota, serta keamanan lingkungan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *