Kecelakaan Tewaskan Satu Orang di Kediri, Pengemudi Anak di Bawah Umur; LSM SPBI Lapor ke Kapolda Jatim dan Siap Sampaikan Aspirasi Damai

Kecelakaan Tewaskan Satu Orang di Kediri, Pengemudi Anak di Bawah Umur; LSM SPBI Lapor ke Kapolda Jatim dan Siap Sampaikan Aspirasi Damai

Loading

KEDIRI – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Resto O’Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan yang terlibat dikemudikan oleh seorang anak berusia 16 tahun yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut informasi yang disampaikan pihak kepolisian, mobil Hyundai Palisade berwarna putih yang dikemudikan DWS (16), warga Kabupaten Nganjuk, melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi. Diduga karena kurang konsentrasi dan tidak menjaga jarak aman, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 6027 VCA yang dikendarai NAL (19) dengan membonceng FZ (19).

Benturan keras menyebabkan mobil kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan kembali menabrak sebuah Toyota Avanza yang melintas. Akibat kecelakaan tersebut, NAL mengalami luka ringan, sedangkan FZ mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI), Revi Pandega, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Ia menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran berlapis yang harus diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tanggung jawab pihak lain selain pengemudi.

Revi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan pengaduan resmi bernomor 004/LSM-SPBI/VII/2026 yang akan disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur dengan tembusan kepada Mabes Polri, Kompolnas, dan Divisi Propam Polri. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami mendukung penegak hukum Polresta Kediri untuk menegakkan hukum secara adil. Harga nyawa manusia tidak sebanding dengan harga sebuah kendaraan. Apabila dalam kurun waktu tiga hari belum terdapat penetapan status tersangka maupun langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, kami siap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi korban,” tegas Revi Pandega, Senin (13/7/2026).

Dalam keterangannya, Revi juga memaparkan pandangannya mengenai pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, orang tua atau wali maupun pemilik kendaraan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti dengan sengaja menyerahkan atau membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Sementara itu, terhadap pengemudi yang masih berusia 16 tahun, Revi menyebut proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski demikian, menurutnya, proses pembinaan maupun tanggung jawab hukum tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revi menegaskan bahwa penyampaian laporan maupun rencana penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

Hingga saat ini, laporan resmi yang disusun LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia disebut telah memuat kronologi kejadian, sejumlah bukti pendukung, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan. Laporan tersebut dijadwalkan segera disampaikan kepada Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *