![]()
SURABAYA – Praktik arisan MeAow kini berujung proses hukum. Polda Jawa Timur resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan. Tak tanggung-tanggung, enam orang pelapor mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,07 miliar.
MCL telah ditangkap dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengumpulkan keterangan serta melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keputusan menetapkan MCL sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Kombes Pol Abast.
Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Dari enam laporan yang diterima penyidik, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000. Nilai tersebut setara lebih dari Rp4 miliar yang diduga tidak kembali kepada para peserta sebagaimana diperjanjikan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kegiatan Arisan MeAow menawarkan berbagai skema penghimpunan dana. Mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman. Skema tersebut menjadi bagian dari aktivitas yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Para peserta diduga mengikuti skema tersebut dengan harapan memperoleh pencairan dana sesuai jadwal dan kesepakatan yang telah ditentukan.
Namun, persoalan muncul ketika dana yang seharusnya diterima peserta saat jatuh tempo tidak dibayarkan sebagaimana perjanjian. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan hingga berujung laporan kepada kepolisian.
Polda Jatim kini tidak hanya mendalami dugaan perbuatan tersangka, tetapi juga menelusuri ke mana aliran uang para peserta tersebut bermuara. Rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas Kombes Pol Abast.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa perkara Arisan MeAow belum sepenuhnya terungkap. Meski sejauh ini baru MCL yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mengembangkan kasus berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau penghimpunan dana dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas kegiatan, transparansi pengelolaan uang, serta memahami risiko sebelum menyerahkan dana.
Polda Jatim turut mengimbau peserta Arisan MeAow lainnya yang merasa dirugikan tetapi belum melapor agar segera berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diminta membawa dokumen pendukung, bukti transfer, maupun catatan transaksi untuk membantu proses penyidikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyidik memperoleh gambaran lebih utuh mengenai jumlah peserta yang terdampak, pola penghimpunan dana, serta kemungkinan adanya kerugian lain di luar enam laporan yang telah ditangani.
Polda Jatim menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan setiap perkembangan perkara didasarkan pada fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas investasi maupun arisan yang menawarkan keuntungan menggiurkan tanpa kejelasan pengelolaan dana. Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap aliran dana Rp4,07 miliar tersebut dan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

