![]()
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional, tidak serta-merta membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri. Setiap peserta tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026). Ia menjelaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir.
Menurut Isir, setiap peserta penerimaan anggota Polri tetap harus memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Sertifikat maupun piagam prestasi hanya menjadi dokumen pendukung dan tidak dapat menggantikan proses seleksi yang wajib dijalani peserta.
Prestasi yang dimiliki peserta, termasuk prestasi di tingkat nasional dan internasional maupun Sertifikat Pramuka Garuda, dapat dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung. Namun, dokumen tersebut tidak menjadi tiket khusus bagi peserta untuk langsung dinyatakan lulus dan diterima sebagai anggota Polri.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Isir menambahkan, seluruh peserta diproses dengan mekanisme yang sama berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri. Karena itu, setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan menjalani tahapan seleksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan dan akuntabel. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan serta kompetensi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi landasan dalam proses rekrutmen Polri. BETAH merupakan akronim dari Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam seluruh tahapan penerimaan anggota Polri.
Untuk memperkuat transparansi, proses seleksi juga melibatkan pengawasan dari pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak dalam pelaksanaan dan pengawasan tahapan seleksi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari unsur internal maupun eksternal diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, prestasi yang dibuktikan melalui sertifikat tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tetap memiliki posisi sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Namun, prestasi tersebut bukan jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri.
Polri memastikan seluruh peserta harus mengikuti tahapan seleksi secara menyeluruh dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Melalui penerapan prinsip BETAH serta pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, proses rekrutmen diharapkan mampu menghasilkan calon anggota Polri yang memiliki kompetensi, integritas dan kemampuan sesuai kebutuhan organisasi.

