Proyek Infrastruktur di Desa Kanyoran Mangkrak, LSM SPBI Desak Kejari Kediri Lakukan Pengawasan dan Penindakan Hukum

Proyek Infrastruktur di Desa Kanyoran Mangkrak, LSM SPBI Desak Kejari Kediri Lakukan Pengawasan dan Penindakan Hukum

Loading

KEDIRI – Kondisi mangkraknya proyek pembangunan infrastruktur di Desa Kanyoran, Kabupaten Kediri, menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI). Organisasi tersebut menilai proyek yang terbengkalai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta membuka dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan yang didokumentasikan pada 26 Mei 2026, lokasi proyek tampak tidak menunjukkan aktivitas pembangunan yang berarti. Sejumlah material konstruksi terlihat berserakan di area proyek, sementara struktur bangunan yang telah berdiri belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian pekerjaan.

Ketua LSM SPBI, Revi Pandega, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, proyek yang mangkrak tidak hanya mencerminkan keterlambatan pekerjaan, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan mengenai penyebab terhentinya proyek tersebut.

“Bangunan yang berdiri tanpa kejelasan penyelesaian merupakan simbol lemahnya pengawasan. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pembangunan,” ujar Revi dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

LSM SPBI mendesak Kejaksaan Negeri Kediri agar segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek guna memverifikasi kesesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan realisasi anggaran yang telah digunakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, SPBI meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, panitia pelaksana, maupun kontraktor yang terlibat, guna memperoleh keterangan yang komprehensif mengenai penyebab kemangkrakan proyek. Klarifikasi tersebut dianggap perlu untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini belum terjawab.

Tidak hanya itu, SPBI juga mendorong dilakukannya audit forensik terhadap penggunaan dana proyek. Audit tersebut bertujuan untuk menelusuri aliran anggaran dan memastikan tidak terjadi praktik penggelapan, mark-up anggaran, maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menurut Revi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

LSM SPBI juga mengingatkan bahwa proyek infrastruktur desa merupakan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menutup pernyataannya, Revi menegaskan bahwa SPBI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi yang dipimpinnya juga menyatakan siap memberikan informasi, data pendukung, maupun keterangan yang diperlukan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *