![]()
KEDIRI – Aliansi Masyarakat Kediri Raya melontarkan tuduhan serius terhadap sejumlah oknum di lingkungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri. Mereka menduga adanya praktik pembiaran dan penegakan hukum yang tidak konsisten terhadap sejumlah usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Tuduhan tersebut mencuat setelah penutupan salah satu toko minuman beralkohol, HWG 23, yang menurut Aliansi dilakukan secara selektif. Mereka menilai tindakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masih beroperasinya sejumlah tempat usaha lain yang disebut-sebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kediri Raya, Revi Pandega, menilai penertiban terhadap HWG 23 tidak mencerminkan penegakan aturan yang menyeluruh. Ia menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap sejumlah usaha lain, termasuk beberapa kafe dan toko minuman beralkohol yang masih beroperasi.
Menurut Revi, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam pelaksanaan pengawasan. Ia membandingkan ketegasan aparat terhadap pedagang kaki lima dengan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh usaha berskala lebih besar.
“Dugaan kuat ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu yang membiarkan usaha-usaha tanpa izin tetap berjalan sehingga menciptakan kesan bahwa pemerintah baru tidak mampu menegakkan aturan secara adil,” ujar Revi dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Aliansi menegaskan bahwa persoalan utama yang mereka soroti bukan hanya terkait peredaran minuman beralkohol, melainkan potensi kerugian daerah akibat usaha yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan. Mereka menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Selain itu, Aliansi juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi membuka celah terjadinya praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang selama ini dijalankan.
Melalui pernyataannya, Revi Pandega mendesak Sekretaris Daerah Kota Kediri untuk segera melakukan audit internal terhadap jajaran terkait. Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran, pembiaran, maupun tindakan yang berpotensi merugikan pemerintah daerah dapat diusut secara transparan dan profesional.
Selain audit internal, Aliansi juga meminta Pemerintah Kota Kediri melakukan penertiban secara adil terhadap seluruh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol, tanpa tebang pilih. Mereka berharap seluruh usaha diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai tuduhan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kediri Raya perlu mendapat perhatian serius. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Kediri dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil serta menjaga potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor usaha.

