LSM Kapak Merah Putih Dukung Program Presiden, Soroti Dugaan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kediri

LSM Kapak Merah Putih Dukung Program Presiden, Soroti Dugaan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kediri

Loading

Kabupaten Kediri – LSM Kapak Merah Putih menyatakan dukungan penuh terhadap program Presiden Republik Indonesia terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program strategis nasional dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Kapak Merah Putih, Aris Priyono.

Menurut Aris Priyono, program Koperasi Merah Putih dinilai memiliki tujuan yang baik karena diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan sektor ekonomi kerakyatan. Ia menilai program tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Meski mendukung penuh program pemerintah pusat, Aris menyayangkan dugaan pelaksanaan pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Kediri yang disebut belum berjalan maksimal. Ia mengungkapkan adanya dugaan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan.

“Kami mendukung penuh program Presiden demi kemajuan ekonomi masyarakat desa. Tetapi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan anggaran maupun pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus dilakukan audit dan pemeriksaan secara serius,” ujar Aris Priyono kepada Media Publik News Indonesia.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia serta melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan guna meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kediri.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan hal yang sangat penting. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar program pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan tetap berjalan sesuai tujuan awal demi kepentingan masyarakat.

Dalam keterangannya, Aris juga menyoroti sejumlah aturan yang dapat dijadikan dasar pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan koperasi tersebut. Salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Aris turut menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur pengelolaan koperasi secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Ia juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengatur percepatan pembangunan serta pengawasan program koperasi desa secara nasional.

LSM Kapak Merah Putih berharap pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kediri. Dengan demikian, program tersebut dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *