![]()
KEDIRI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pembangunan dan pengadaan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Kediri. Permintaan tersebut disampaikan melalui publikasi media pada Sabtu (9/5/2026).
Permohonan audit itu ditujukan untuk memastikan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari dugaan penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan keuangan negara. Revi menilai pengawasan terhadap penggunaan dana negara sangat penting agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam keterangannya, Revi Pandega menyebut pihaknya mewakili masyarakat dan pemuda Kota Kediri meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera melakukan verifikasi serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses pembangunan gedung SPPG di wilayah Ngadirejo, Mrican, dan Tosaren. Ia mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang diterima dengan kondisi bangunan, fasilitas, dan perlengkapan yang tersedia.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan tidak ada indikasi mark-up harga, pengurangan spesifikasi, maupun pengadaan fasilitas yang tidak sesuai kebutuhan. Ia juga menekankan bahwa pembangunan gedung SPPG harus memenuhi standar kelayakan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Revi menegaskan permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebut program MBG merupakan program penting bagi kesehatan generasi penerus bangsa sehingga pengelolaannya harus benar-benar diawasi. “Jika dari pembangunan gedung saja tidak jelas pertanggungjawabannya, bagaimana masyarakat bisa yakin pelayanan makanannya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dalam permohonannya, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menyoroti empat poin utama yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum. Pertama, kesesuaian nilai kontrak dengan spesifikasi bangunan dan fasilitas yang ada. Kedua, kelayakan bangunan sesuai standar kesehatan dan higienitas. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang harus terbuka dan bebas konflik kepentingan. Keempat, kelengkapan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai aturan hukum.
Revi juga mengaku banyak menerima pertanyaan dari masyarakat terkait besarnya nilai anggaran pembangunan gedung SPPG. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah penggunaan dana negara benar-benar sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui seorang Jaksa Fungsional menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kejaksaan menyebut akan memasukkan permohonan itu ke dalam daftar pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti BPK maupun BPKP.
Pihak kejaksaan juga meminta Revi Pandega beserta timnya segera menyerahkan surat permohonan resmi lengkap dengan dokumen pendukung paling lambat tiga hari kerja kepada bagian Intelijen dan Pengawasan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri diketahui telah mengeluarkan aturan bahwa makanan program MBG dilarang dibawa pulang dan wajib dikonsumsi di tempat demi menjaga keamanan kesehatan. Namun demikian, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menilai pengawasan tidak boleh hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga harus mencakup pembangunan gedung dan pengelolaan anggaran program secara keseluruhan.
Revi Pandega memastikan pihaknya akan terus mengawal proses audit hingga hasil pemeriksaan dipublikasikan kepada masyarakat luas. Ia berharap pengawasan yang ketat dapat menjaga program MBG tetap berjalan sesuai tujuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

