LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Sesalkan Outlet 23 Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel Pemkot Kediri

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Sesalkan Outlet 23 Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel Pemkot Kediri

Loading

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia mengecam keras masih beroperasinya toko minuman keras Outlet 23 yang berada di Jalan Tamanan, Kota Kediri. Padahal, tempat usaha tersebut diketahui telah disegel secara resmi oleh tim gabungan Pemerintah Kota Kediri bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) beberapa hari sebelumnya.

Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, menilai tindakan pengelola Outlet 23 sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum dan kewibawaan pemerintah daerah. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan aparat seharusnya menjadi peringatan serius agar aktivitas usaha dihentikan sementara maupun permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan tim LSM bersama informasi yang dihimpun media pada Sabtu malam (9/5/2026), Outlet 23 masih tampak aktif melayani pembeli. Aktivitas transaksi penjualan minuman keras tetap berlangsung meskipun segel dan surat perintah penutupan masih terpasang di akses utama bangunan tersebut.

“Sangat disayangkan, ironi sekali. Pihak Pemkot, Satpol PP dan Disperindag sudah bekerja keras menertibkan, tapi ternyata segel itu seolah tidak ada artinya. Ini penghinaan terhadap aturan hukum dan ketertiban umum,” tegas Revi Pandega saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pengelola yang tetap menjalankan usaha meski telah disegel dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 12 dan Pasal 17 yang mengatur larangan penjualan di lokasi tertentu serta kewajiban memiliki izin khusus.

Selain itu, LSM juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin yang sah dan tunduk terhadap pengawasan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, tindakan tetap beroperasinya Outlet 23 juga dianggap bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan usaha yang dinilai mengganggu ketertiban, keamanan, maupun kesehatan masyarakat.

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 215, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pejabat berwenang. Menurut Revi, apabila segel resmi diabaikan atau dibuka secara sengaja, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana.

“Kalau segel dibuka atau diabaikan begitu saja, berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan. Apakah pengawasan hanya sebatas seremonial saja? Kami minta penjelasan resmi Pemkot Kediri,” tambahnya.

“Kami akan awasi terus sampai tuntas. Hukum harus tegak, tidak boleh ada pilih kasih di Kota Kediri,” pungkas Revi Pandega.

Atas kejadian tersebut, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Mereka menuntut penutupan permanen Outlet 23, pencabutan izin usaha secara menyeluruh, hingga proses hukum pidana terhadap pihak pengelola yang dinilai berani melanggar penyegelan resmi pemerintah.

Pihak LSM juga mengaku telah kembali melaporkan temuan tersebut kepada Satpol PP Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka berharap ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Kediri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *