Kontroversi Tiang WiFi Liar: Belum Ada Perda, PUPR Kediri Tetap Keluarkan Rekomendasi, Negara Rugi Miliaran

Kontroversi Tiang WiFi Liar: Belum Ada Perda, PUPR Kediri Tetap Keluarkan Rekomendasi, Negara Rugi Miliaran

Loading

KEDIRI – Maraknya pemasangan tiang pancang instalasi WiFi di ruang publik Kota Kediri kini memunculkan pertanyaan besar. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding instalasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, ditambah lagi hingga saat ini dinilai belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur hal tersebut. Yang menjadi sorotan tajam, meski aturan daerah belum ada, Dinas PUPR Kota Kediri justru diduga berani mengeluarkan surat rekomendasi pemasangan. Kondisi ini diduga kuat membuat negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah.

Ketua LSM Suara Pemuda Indonesia, Revi Pandega, menyoroti ketidakwajaran yang terjadi. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga sengaja membiarkan kondisi tersebut terjadi.

“Kami melihat adanya anomali. Puluhan bahkan ratusan tiang pancang WiFi berdiri tegak di sepanjang jalan protokol maupun lingkungan perumahan. Padahal, secara aturan, pemasangan tiang di ruang publik harus memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh DPMPTSP, namun faktanya banyak yang tidak memilikinya,” ujar Revi Pandega kepada awak media, Kamis (07/05/2026).

Tanpa Perda, Tapi Rekomendasi Tetap Keluar

Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, Revi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara teknis mengenai pemasangan dan pengelolaan instalasi jaringan atau WiFi di ruang publik Kota Kediri.

“Faktanya, Perda khusus tentang hal ini sampai sekarang belum ada. Tapi yang membuat kami heran dan curiga, kenapa Dinas PUPR Kota Kediri justru berani mengeluarkan surat rekomendasi pemasangan? Padahal seharusnya rekomendasi itu berlandaskan aturan yang jelas, termasuk Perda yang mengatur tata cara, standar teknis, hingga besaran retribusi,” ungkapnya.

Menurutnya, keluarnya rekomendasi tanpa dasar Perda yang kuat ini dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar prosedur yang berlaku.

Diduga Ada “Beking” Oknum

Revi menegaskan, kondisi yang dibiarkan begitu saja memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum dari Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Kasatpol PP yang menjadi pelindung atau “beking” bagi para vendor WiFi tersebut.

“Kenapa bisa berdiri tegak dan kabel-kabelnya berantakan seenaknya, kusut, dan menjuntai tinggi? Ini sangat mencurigakan. Kami menduga kuat ada perlindungan dari oknum pejabat atau instansi yang seharusnya menertibkan, malah membiarkan dan melindungi. Akibatnya, pemasangan ini makin merajalela dan sangat tidak enak dipandang mata, merusak keindahan atau estetika Kota Kediri,” tegasnya.

Potensi Rugi Negara Miliaran Rupiah

Karena tidak adanya aturan yang jelas dan izin yang tegas, Revi menilai hal ini membuat negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi yang jelas.

“Selain mengganggu pemandangan, merusak estetika kota, dan membahayakan keamanan, ini juga merugikan keuangan negara. Mereka menggunakan ruang publik untuk bisnis, tapi tidak membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku karena kekosongan regulasi yang seharusnya segera diselesaikan pemerintah daerah,” tambahnya.

Tuntutan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

LSM Suara Pemuda Indonesia menuntut agar Pemerintah Kota Kediri segera bertindak tegas, baik menertibkan instalasi ilegal maupun segera menyelesaikan pembentukan Perda. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi dalam penerbitan rekomendasi tersebut, pihaknya siap mendorong proses hukum yang berlaku.

Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dan menjadi dasar laporan:

  1. Pelanggaran Tata Ruang dan Penyalahgunaan Wewenang
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kewenangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Melarang perbuatan yang dapat merusak, mengganggu fungsi jalan, atau memasang instalasi tanpa izin penyelenggara jalan.
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Setiap instalasi wajib memenuhi syarat teknis dan administratif.
  1. Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang
  • Pasal 3 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan sesuatu perbuatan, dipidana.
  • Pasal 421 KUHP: Tentang Kealpaan Jabatan, apabila pejabat karena kelalaiannya membiarkan terjadinya kejahatan atau kerugian negara.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
  • Pasal 3: Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Pasal 11: Tentang Suap menyuap terkait jabatan/wewenang.
  • Pasal 12 Huruf a: Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri berhubung dengan jabatan.
  1. Kerugian Keuangan Negara
  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Setiap badan/usaha wajib mendaftarkan diri dan membayar kewajiban pajaknya.

Minta Kapolres dan Kejari Turun Tangan

Sebagai langkah selanjutnya, LSM Suara Pemuda Indonesia akan mendokumentasikan seluruh lokasi tiang ilegal, kondisi kabel yang berantakan, serta data terkait surat rekomendasi yang diterbitkan, dan berencana melaporkannya ke pihak kepolisian serta Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta Kapolres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri untuk turun tangan mengusut tuntas. Jangan biarkan Kota Kediri ini dikuasai oleh mafia izin yang dilindungi oknum, membuat kota terlihat kumuh, dan merugikan negara hingga miliaran rupiah,” pungkas Revi Pandega.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Kediri terkait tuduhan tersebut.

Reportase: Tim Media Publik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *