Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Loading

JAKARTA — Polri terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Selain meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum. Menurutnya, upaya membangun kesadaran masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Langkah antisipasi tersebut dilakukan Polri bersama berbagai pemangku kepentingan, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla. Pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, penguatan sistem peringatan dini atau early warning system, serta patroli terpadu terus ditingkatkan.

Patroli tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah hingga masyarakat. Selain itu, ratusan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan karhutla telah dilaksanakan di sejumlah wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah secara sembarangan. Terlebih, kondisi kemarau panjang membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.

Kesiapan tersebut mencakup apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat serta udara menggunakan helikopter dan drone, sosialisasi larangan membakar, hingga pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Polri juga menyiapkan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam merespons kemunculan titik panas, Polri menggunakan sistem deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat. Setiap hotspot yang terdeteksi kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum proses penyelidikan dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Untuk mendukung respons cepat tersebut, Polri menyiapkan berbagai peralatan, antara lain pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter yang dapat digunakan untuk operasi water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Perkara tersebut ditangani di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari 89 laporan tersebut, Polri telah menetapkan sebanyak 72 tersangka perorangan, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara berawal dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Setelah ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman. Selanjutnya, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu dari hasil pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan. Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh dari hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga tidak hanya membidik pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penelusuran aliran transaksi keuangan menjadi salah satu langkah untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Polri menerapkan proses penanganan perkara secara bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Proses tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Terhadap para pelaku, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Polri memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Tidak hanya pelaku pembakaran di lapangan, pihak yang menyuruh melakukan maupun mereka yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut juga akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *