![]()
KEDIRI — Kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama ketika muncul informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah desa diharapkan tidak tinggal diam dan mampu memberikan penjelasan yang benar kepada warganya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., saat bertemu dengan Ketua PKDI Kabupaten Kediri bersama sejumlah kepala desa di Rumah Makan Mak Gembrot, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026) malam.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dinamika pemerintahan desa, hingga potensi mobilisasi massa. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri mendorong kepala desa untuk lebih aktif membangun komunikasi dengan masyarakat.
AKBP Latif mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Menurutnya, kepala desa memiliki posisi penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di tingkat desa.
“Informasi yang belum jelas jangan sampai langsung dipercaya atau disebarkan. Kepala desa punya posisi strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” kata AKBP Latif.
Selain komunikasi, Kapolres Kediri juga meminta sistem keamanan lingkungan atau Siskamling kembali digerakkan secara aktif. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dapat membantu mendeteksi potensi persoalan sejak dini sekaligus memperkuat upaya kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Keamanan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Kepedulian warga melalui Siskamling dan komunikasi yang baik justru menjadi kekuatan utama untuk mencegah gangguan sejak dini,” tambahnya.
Penguatan Siskamling dinilai semakin penting di tengah adanya sejumlah agenda yang berpotensi menghadirkan mobilisasi massa. Dengan adanya komunikasi antara warga, pemerintah desa, dan kepolisian, berbagai potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan pemerintahan desa juga menjadi salah satu pembahasan. Salah satunya berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2026, sementara aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum diterbitkan.
AKBP Latif mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengambil kebijakan berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar hukum. Kepala desa diminta menunggu ketentuan resmi sehingga setiap langkah pemerintahan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan program desa, kepala desa juga diminta mengedepankan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PKDI Kabupaten Kediri, Don Vito Gus Bhaki, menilai komunikasi langsung dengan kepolisian sangat penting dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi untuk mencari solusi bersama.
Hasil komunikasi antara PKDI dan Kapolres Kediri tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada kepala desa lainnya di Kabupaten Kediri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus mempertahankan Kabupaten Kediri tetap kondusif.

