PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun per Pertengahan Oktober 2026, Target Tahunan Terlampaui

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun per Pertengahan Oktober 2026, Target Tahunan Terlampaui

Loading

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mencatatkan capaian positif dalam penerimaan negara. Hingga Senin, 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai Rp8,68 triliun atau setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerimaan sektor keimigrasian telah melampaui target tahunan meskipun tahun anggaran masih berlangsung. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, perolehan tersebut juga mengalami peningkatan sebesar Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor visa yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total PNBP Imigrasi. Sementara itu, penerimaan dari layanan paspor mencapai Rp2,1 triliun, disusul izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp1,52 triliun. Adapun layanan lainnya menyumbang sekitar Rp270 miliar.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menilai, capaian penerimaan negara tidak terlepas dari kebijakan keimigrasian yang mendukung kedatangan wisatawan berkualitas serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Menurut Hendarsam, pencapaian tersebut juga berlangsung di tengah dinamika geopolitik global. Ia menyebut Indonesia tercatat masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup berdasarkan versi majalah CEOWORLD. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam melihat potensi Indonesia sebagai tujuan perjalanan internasional.

Di sisi lain, peningkatan penerimaan negara tetap diiringi dengan penguatan pengawasan keimigrasian. Sepanjang 2026, Imigrasi telah mendeportasi sekitar 5.310 warga negara asing (WNA) dan memasukkan 3.950 orang di antaranya ke dalam daftar cekal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan orang asing yang masuk dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hendarsam menegaskan bahwa tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat wisatawan internasional untuk berkunjung ke Indonesia. Ia menilai, pengawasan dan pelayanan harus berjalan beriringan agar kepentingan menjaga kedaulatan negara tetap sejalan dengan upaya mendorong sektor pariwisata dan perekonomian.

Untuk mendukung kemudahan pelayanan, Imigrasi mengoptimalkan platform digital melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Platform tersebut memungkinkan pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin. Selain itu, penguatan layanan juga dilakukan melalui penambahan fasilitas autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama.

Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung terbentuknya ekosistem perlintasan yang terintegrasi atau seamless ecosystem. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi proses pemeriksaan keimigrasian bagi para pelintas internasional.

Tidak hanya berfokus pada pelayanan bagi warga negara asing, Imigrasi juga memperluas akses layanan paspor bagi masyarakat Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program jemput bola Pasporia atau Paspor Ceria, yang diselenggarakan di ruang publik, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta mengoperasikan unit pelayanan keimigrasian yang dapat melayani masyarakat di luar hari dan jam operasional reguler. Perluasan layanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi keimigrasian kepada masyarakat.

Hendarsam menegaskan komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, terintegrasi, dan modern tanpa mengesampingkan perannya sebagai penjaga kedaulatan di pintu gerbang negara. Menurutnya, optimalisasi layanan harus tetap berjalan seiring dengan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Dengan realisasi PNBP yang telah melampaui target tahunan, Direktorat Jenderal Imigrasi optimistis penerimaan negara masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun. Hendarsam memperkirakan realisasi PNBP Imigrasi pada akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun.

Capaian tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan terhadap orang asing, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Dengan pendekatan tersebut, Imigrasi berharap dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *