![]()
KEDIRI – Kasus keracunan massal yang menimpa 73 siswa di sejumlah sekolah dasar di Kota Kediri terus menuai perhatian publik. Menanggapi rilis resmi Pemerintah Kota Kediri, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menyatakan keprihatinannya dan menilai langkah yang diambil pemerintah belum menyentuh akar persoalan hukum yang lebih mendalam.
Peristiwa yang terjadi di Kota Kediri ini melibatkan siswa dari SDN Ketami 1, SDN Ketami 2, dan SDN Tempurejo 1. Pemerintah Kota Kediri melalui Wali Kota Vinanda Prameswati sebelumnya telah menyampaikan bahwa kondisi para siswa mulai membaik serta memutuskan untuk menghentikan sementara operasional SPPG Tempurejo. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup.
LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menyoroti hasil uji laboratorium yang menemukan adanya bakteri Escherichia coli (E. coli) pada makanan yang dikonsumsi siswa. Selain itu, terungkap bahwa pihak penyedia makanan belum melakukan uji organoleptik, yang merupakan prosedur penting dalam menjamin keamanan pangan sebelum didistribusikan.
Perwakilan LSM, Revi Pandega, menyatakan bahwa temuan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Ia mempertanyakan bagaimana lembaga yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat tetap beroperasi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar kepada siswa.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri Kota, agar tidak hanya menunggu proses administratif. Revi menekankan pentingnya tindakan tegas dengan segera memanggil dan memeriksa pihak pengelola SPPG Tempurejo serta instansi terkait yang memberikan izin operasional.
Selain itu, LSM tersebut juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dengan kualitas makanan yang disajikan kepada para siswa.
Menurut Revi, munculnya bakteri serta kondisi makanan yang tidak layak konsumsi menjadi indikasi adanya kemungkinan penurunan standar mutu demi keuntungan tertentu. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat unsur korupsi dalam pengadaan program tersebut.
Dalam pernyataannya, Revi juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi keadilan serta memastikan program pemerintah yang bertujuan mulia tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Publik pun kini menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang menyangkut keselamatan anak-anak sekolah tersebut.

