![]()
KEDIRI – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa kios milik Pemerintah Kota Kediri yang berada di wilayah Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu (AMIB), Revi Pandega, melalui surat pengaduan resmi bernomor 0102/AMIB/VI/2026 tertanggal 6 Juni 2026.
Dalam laporannya, Revi Pandega menyoroti pengelolaan kios-kios yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Kediri. Menurutnya, pemanfaatan aset daerah tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena statusnya merupakan kekayaan daerah yang tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik pribadi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri, pengalihan hak penggunaan kios hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi dan persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang. Dengan demikian, setiap bentuk pemindahtanganan atau pengalihan penggunaan tanpa izin dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, AMIB menduga terdapat sejumlah kios yang telah dialihkan penggunaannya kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, ditemukan pula indikasi praktik penyewaan kembali kios kepada pihak ketiga dengan tarif yang melebihi ketentuan harga sewa yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Revi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Selisih nilai sewa yang diperoleh dari penyewaan kembali diduga tidak masuk ke kas daerah, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diterima dari pemanfaatan aset milik pemerintah.
Tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, praktik tersebut juga dinilai dapat menghambat pengelolaan aset secara tertib dan akuntabel. Pemerintah daerah berpotensi kehilangan kendali dalam mengatur pemanfaatan aset sesuai peruntukannya, sementara status penggunaan yang tidak sah dapat menyebabkan aset tidak tercatat dan tidak terawasi secara optimal.
Dalam laporannya, AMIB mengacu pada sejumlah regulasi yang dianggap relevan dengan permasalahan tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, AMIB meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan kios tersebut. Pihak yang diminta untuk dipanggil antara lain penyewa lama yang mengalihkan penggunaan kios, pihak yang saat ini menduduki dan menyewakan kembali kios, Kepala Dinas Pendapatan Daerah beserta jajaran, Camat Kota dan pejabat terkait, Kepala BPKAD Kota Kediri, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pemanfaatan aset daerah.
Revi Pandega menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola aset daerah yang baik. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
“Pengawasan dan penegakan hukum sangat diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aset milik pemerintah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Revi Pandega.

