Langgar Perda No. 3 Tahun 2021, Toko Miras “Sobat Minum” di Kediri Diduga Dilindungi Oknum Pejabat
![]()
KEDIRI – Dugaan praktik peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Sebuah toko bernama “Sobat Minum” yang berada di Jalan Erlangga No. 125, Desa Katang, Kecamatan Ngasem/Sukorejo, diduga tetap beroperasi tanpa izin resmi meski dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keberadaan toko…

