Aliansi Masyarakat Kediri Raya Desak Pemkab Kediri Tindak Tegas Toko Miras “Sobat Minum”

Aliansi Masyarakat Kediri Raya Desak Pemkab Kediri Tindak Tegas Toko Miras “Sobat Minum”

Loading

KEDIRI – Keberadaan toko minuman keras (miras) bernama “Sobat Minum” yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Masyarakat Kediri Raya secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera mengambil tindakan terhadap operasional toko tersebut yang diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai adanya dugaan pembiaran dari instansi terkait terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara terbuka. Keberadaan toko tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena mencantumkan informasi operasional “Buka 24 Jam”.

Dalam keterangannya, Aliansi Masyarakat Kediri Raya mempertanyakan keseriusan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Mereka menilai pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

Menurut aliansi tersebut, setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku serta mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka instansi berwenang diminta untuk segera mengambil langkah penegakan hukum sesuai prosedur.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kediri Raya menegaskan bahwa penindakan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Kediri.

“Kami mendesak agar Disperindag dan Satpol PP Kabupaten Kediri tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar aturan perizinan atau ketentuan jam operasional, pihak berwenang wajib memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Kediri Raya.

Selain mengacu pada regulasi daerah, tuntutan tersebut juga didasarkan pada sejumlah aturan nasional. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan perizinan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), termasuk pembatasan lokasi dan tempat penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan peredaran miras tetap terkendali dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kediri beserta instansi terkait. Publik berharap adanya inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan operasional toko “Sobat Minum” terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena dinilai sebagai ujian bagi integritas penegakan aturan di tingkat daerah. Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban umum melalui tindakan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Tim Publik News Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *