![]()
KEDIRI – Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kedua instansi tersebut dituding tidak konsisten dalam melakukan penindakan terhadap tempat usaha penjual minuman keras (miras) yang diduga melanggar aturan. Tuduhan tersebut mencuat setelah Kafe Rojoroso disebut masih bebas beroperasi meski diduga tidak memiliki izin lengkap, sementara usaha lain seperti Toko HWG 23 telah lebih dahulu disegel.
Sorotan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Kediri Raya dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/5/2026). Mereka menilai adanya ketimpangan dalam penerapan aturan terhadap sejumlah tempat usaha yang bergerak di bidang penjualan minuman beralkohol di Kota Kediri.
Menurut pihak aliansi, Kafe Rojoroso diduga tidak hanya menjual minuman keras tanpa izin resmi, tetapi juga menyediakan fasilitas yang dinilai mendukung aktivitas mabuk-mabukan secara terbuka. Selain itu, bangunan tempat usaha tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat wajib operasional sebuah bangunan usaha.
“Bangunan tanpa PBG dan SLF seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha. Namun hingga saat ini Kafe Rojoroso masih tetap beroperasi tanpa tindakan tegas,” ujar salah satu narasumber dari aliansi.
Aliansi juga mempertanyakan perbedaan perlakuan yang dilakukan aparat terhadap tempat usaha lain. Mereka mencontohkan penutupan dan penyegelan Toko HWG 23 yang sebelumnya dilakukan tim penertiban. Menurut mereka, jika dasar penindakan adalah pelanggaran aturan, maka Kafe Rojoroso dinilai memiliki lebih banyak dugaan pelanggaran.
Pihak aliansi menyebut sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berikut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2021 terkait bangunan dan usaha tanpa izin, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur peredaran produk tanpa izin resmi. Bahkan, pihak aliansi turut menyinggung Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pihak yang dianggap membantu atau membiarkan praktik usaha ilegal.
Aliansi Masyarakat Kediri Raya menduga ketidaktegasan aparat bukan semata-mata karena kelalaian administratif. Mereka mencurigai adanya oknum tertentu yang disebut masih berasal dari “orde lama” di lingkungan Disperindag maupun Satpol PP yang diduga sengaja membiarkan persoalan berlarut-larut sehingga berdampak pada citra pemerintahan baru Kota Kediri.
Mereka juga mengaitkan pola tersebut dengan penanganan sejumlah persoalan lain di Kota Kediri, seperti penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Pattimura yang dinilai tidak tuntas. Menurut aliansi, pola ketidakkonsistenan tersebut memunculkan persepsi negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Aturan harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke pihak tertentu,” tegas narasumber aliansi.
Dalam tuntutannya, Aliansi Masyarakat Kediri Raya meminta Wali Kota Kediri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disperindag dan Satpol PP. Mereka juga mendesak agar seluruh tempat usaha yang melanggar aturan, termasuk Kafe Rojoroso, ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak aliansi mengancam akan menggelar aksi protes terbuka dan melaporkan dugaan pelanggaran serta dugaan permainan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan independen apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah dalam waktu dekat.

