LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Dukung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Desak Audit Anggaran oleh Kejaksaan Negeri Kediri

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Dukung Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Desak Audit Anggaran oleh Kejaksaan Negeri Kediri

Loading

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang berada di Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Program tersebut dinilai sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis kerakyatan.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk pelaksanaan program pemerintah yang selaras dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurut Revi, keberadaan koperasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Ia menyebut pembangunan koperasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selain itu, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih juga dinilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, desa memiliki hak untuk mengelola aset dan mengembangkan potensi ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi desa, termasuk melalui wadah koperasi.

Revi Pandega menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut pengelolaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

“Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Namun karena menggunakan uang rakyat, maka setiap tahapan penggunaan anggaran wajib tunduk pada aturan perundang-undangan dan harus terbuka kepada publik,” ujar Revi.

Sejalan dengan hal tersebut, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pembangunan koperasi tersebut. Permintaan itu didasarkan pada pentingnya pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun kerugian negara.

Revi menjelaskan bahwa pengawasan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung pentingnya penerapan aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan jabatan, atau indikasi tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah.

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga menyatakan siap ikut mengawal jalannya pembangunan dan mendukung proses pengawasan hukum demi memastikan program berjalan sesuai tujuan. Revi Pandega berharap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi contoh pengelolaan anggaran yang bersih, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin pembangunan ini berjalan bersih dan menjadi wujud nyata kesejahteraan masyarakat serta kedaulatan hukum dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkas Revi Pandega.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *