Dukung Program Negara, Revi Pandega Minta Kejari Kabupaten Kediri Audit Investigatif Proyek SPPG di Seluruh Kecamatan

Dukung Program Negara, Revi Pandega Minta Kejari Kabupaten Kediri Audit Investigatif Proyek SPPG di Seluruh Kecamatan

Loading

KEDIRI – Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung SPPG di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap program strategis nasional agar berjalan secara bersih, transparan, dan tepat sasaran.

Dalam keterangannya kepada awak media, Revi Pandega menegaskan bahwa permohonan audit investigatif tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, pengawasan ketat sangat diperlukan agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menyebut, proyek pembangunan Gedung SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kediri harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara memiliki tanggung jawab besar dalam hal kualitas pembangunan maupun transparansi penggunaan dana.

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia meminta pihak Kejaksaan menyisir seluruh titik pembangunan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Lokasi yang dimaksud meliputi kawasan pusat pemerintahan di wilayah Ngasem, hingga sejumlah eks-kawedanan seperti Pare, Papar, Ngadiluwih, Mojo, Grogol, dan Wates beserta kecamatan-kecamatan di dalamnya.

Untuk wilayah eks-Kawedanan Pare, audit diminta mencakup Kecamatan Pare, Badas, dan Kandangan. Sementara di eks-Kawedanan Papar meliputi Kecamatan Papar, Purwoasri, Pagu, serta Plemahan. Sedangkan wilayah eks-Kawedanan Ngadiluwih mencakup Kecamatan Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo, dan Kras.

Selain itu, Revi juga meminta pemeriksaan dilakukan di wilayah eks-Kawedanan Mojo yang meliputi Kecamatan Mojo dan Semen. Kemudian di eks-Kawedanan Grogol meliputi Kecamatan Grogol, Tarokan, dan Banyakan, serta wilayah eks-Kawedanan Wates yang mencakup Kecamatan Wates, Ngancar, dan Plosoklaten.

Menurut Revi Pandega, audit yang dilakukan tidak cukup hanya pada aspek administratif semata. Ia meminta pihak Kejaksaan turut melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap bangunan yang telah maupun sedang dikerjakan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan kualitas proyek sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Adapun pemeriksaan fisik yang dimaksud meliputi pengujian kualitas material, terutama mutu beton dan spesifikasi teknis di lapangan guna mencegah potensi kegagalan bangunan. Selain itu, audit juga diharapkan mampu memverifikasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi praktik mark-up harga maupun pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Revi juga menegaskan bahwa audit investigatif diminta mencakup gedung yang telah diserahterimakan maupun yang masih berada dalam masa pemeliharaan. Hal itu dilakukan agar seluruh tahapan proyek dapat diperiksa secara menyeluruh tanpa ada yang terlewat.

Permohonan audit tersebut diperkuat dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami berdiri bersama institusi penegak hukum untuk memastikan setiap anggaran yang turun ke daerah benar-benar menjadi manfaat bagi rakyat,” tegas Revi Pandega di kantornya di Jalan Kilisuci Nomor 45, Kediri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *