![]()
KEDIRI – Dugaan praktik bisnis internet atau WiFi ilegal di Kota Kediri memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Lembaga Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas-dinas terkait guna mengklarifikasi adanya dugaan pembiaran terhadap vendor internet yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua SPBI, Revi Pandega, menyebut kondisi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang selama ini terjadi dalam operasional sejumlah vendor internet di wilayah Kota Kediri.
Dalam keterangannya kepada Media Publik News Indonesia, Revi meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri berani memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap dinas teknis yang memiliki kewenangan pengawasan. Ia menilai langkah klarifikasi penting dilakukan untuk mengetahui titik kebocoran yang menyebabkan praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan.
SPBI juga menyoroti dugaan kerugian negara yang muncul akibat aktivitas vendor internet ilegal tersebut. Sejumlah perusahaan penyedia layanan internet disebut beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan maupun administrasi negara sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.
Menurut Revi, dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009. Setiap jasa telekomunikasi merupakan objek pajak yang wajib menyetorkan PPN sebesar 11 persen ke kas negara. Namun, vendor ilegal diduga memungut biaya langganan dari pelanggan tanpa menyetorkan kewajiban pajak tersebut.
Selain itu, SPBI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Vendor internet yang menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar PPh Badan. Tanpa izin resmi, aktivitas usaha mereka dinilai sulit terdeteksi sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya pemasukan negara dalam jumlah besar.
Tak hanya menyangkut pajak, SPBI turut menyoroti potensi kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan regulasi telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa internet wajib menyetorkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor serta kontribusi Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25 persen untuk pembangunan akses internet di daerah tertinggal.
Revi juga menyinggung persoalan tata ruang kota akibat pemasangan tiang internet yang dinilai semrawut dan tanpa izin. Ia menilai keberadaan tiang-tiang tersebut merusak estetika Kota Kediri sekaligus berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan penggunaan ruang publik.
Menurut SPBI, para pelaku usaha WiFi ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 11 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp1,5 miliar.
Menutup pernyataannya, Revi meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera mengambil tindakan nyata agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya oknum yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. SPBI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah hukum dan penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

