![]()
Blitar, 2 Juli 2025 — Dalam langkah strategis memperkuat kolaborasi lintas instansi, PT PLN (Persero) UP3 Kediri resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Blitar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh sinergi, yang menandai komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan hukum di sektor ketenagalistrikan secara efektif dan akuntabel.
Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat landasan hukum PLN UP3 Kediri, khususnya dalam penyelesaian kasus-kasus di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan pendampingan dan dukungan hukum baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
Manager PLN UP3 Kediri, Deny Setiawan, mengungkapkan bahwa perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta mendukung kelancaran operasional PLN dalam menyediakan layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat luas.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya memperkuat posisi hukum PLN dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mendorong terciptanya layanan yang lebih prima, transparan, dan profesional,” ujar Deny.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mendukung PLN secara penuh dalam aspek hukum, terutama terkait tugas PLN sebagai penyedia layanan publik yang strategis.
“Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan PLN. Tujuan kami adalah menjaga keberlangsungan dan akuntabilitas operasional PLN agar berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Baringin.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan semangat penegakan hukum preventif, di mana Kejaksaan berperan sebagai mitra strategis yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga mencegah potensi konflik hukum sejak dini.
Selain itu, perjanjian ini mempertegas posisi PLN sebagai badan usaha milik negara yang terus berbenah dan memperkuat tata kelola melalui prinsip kehati-hatian dan transparansi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan ketenagalistrikan di wilayah Kediri dan Blitar secara berkelanjutan.
Dengan adanya PKS ini, PLN UP3 Kediri menunjukkan keseriusannya dalam membangun sinergi dengan institusi penegak hukum, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman secara hukum dan mendukung pelayanan energi yang andal bagi seluruh masyarakat.

