Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme, 55.941 Tersangka Ditindak Sepanjang 2026

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme, 55.941 Tersangka Ditindak Sepanjang 2026

Loading

JAKARTA – Kepolisian memperkuat upaya pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan guna menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Langkah tersebut dilakukan melalui pencegahan gangguan keamanan, mediasi persoalan di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, kepastian hukum merupakan salah satu komitmen kepolisian dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, segala bentuk gangguan terhadap aktivitas ekonomi perlu ditangani secara tepat agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, gangguan terhadap dunia usaha dapat muncul sejak tahap awal pembangunan. Sejumlah pengusaha menghadapi berbagai hambatan ketika hendak mendirikan usaha di suatu wilayah, mulai dari gangguan keamanan hingga tindakan pihak-pihak yang berpotensi menghambat kegiatan ekonomi.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, kepolisian mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap pembangunan. Upaya ini bertujuan mencegah perselisihan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindak pidana, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Sepanjang 2026, kepolisian mencatat sebanyak 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau Clearance Rate sebesar 71,43 persen. Penanganan mencakup berbagai sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.

Dalam upaya memberantas premanisme, kepolisian juga mencatat telah menangani 41.873 kasus. Sebanyak 29.197 perkara di antaranya dinyatakan selesai, dengan total 55.941 tersangka ditetapkan dalam penanganan perkara tersebut. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian aparat terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Dari penanganan kasus premanisme, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.

Sementara itu, dalam perkara pungutan liar dan pemerasan, kepolisian menangani sebanyak 12.015 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.378 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menekan praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Kinerja penanganan perkara tersebut juga diiringi peningkatan tingkat penyelesaian kasus kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan, Clearance Rate meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025. Pada 2026, angkanya tercatat mencapai 71,47 persen, atau naik 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.

Selain memperkuat penegakan hukum, kepolisian melakukan pembenahan pelayanan publik, khususnya di tingkat kepolisian sektor (polsek) yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui penambahan personel agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara lebih optimal.

Kepolisian juga berupaya meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar pelayanan yang disampaikan, laporan masyarakat ditargetkan dijawab petugas dalam waktu 10 detik. Kecepatan respons ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian ketika menghadapi persoalan keamanan.

Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 81 persen melalui peningkatan kualitas pelayanan, responsivitas petugas, serta pelaksanaan tugas yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

Penguatan pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan tersebut menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Melalui langkah pencegahan, penegakan hukum, dan perbaikan pelayanan, kepolisian berupaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Dengan upaya tersebut, kepolisian berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas tanpa intimidasi maupun gangguan yang melanggar hukum. Kepastian hukum dan keamanan yang terjaga dinilai menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik serta menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *