BRAN Kebut Penataan Kelembagaan, Percepat Agenda Reforma Agraria Presiden Prabowo

BRAN Kebut Penataan Kelembagaan, Percepat Agenda Reforma Agraria Presiden Prabowo

Loading

JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi dan kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan agenda reforma agraria nasional berjalan efektif sesuai arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 2, Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pembahasan difokuskan pada percepatan penyusunan SOTK BRAN, penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga, serta penegasan batas kewenangan masing-masing institusi. Penataan ini dinilai penting untuk membangun landasan kelembagaan yang jelas sehingga pelaksanaan reforma agraria tidak terhambat persoalan birokrasi maupun tumpang tindih tugas.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan, penataan kelembagaan menjadi langkah mendasar agar lembaga yang dipimpinnya dapat menjalankan mandat secara terarah dan terukur. Menurutnya, percepatan tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Percepatan penataan kelembagaan BRAN menjadi prioritas agar agenda reforma agraria Presiden Prabowo dapat dijalankan dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, dan mekanisme kerja yang terukur. Kita ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, keberadaan BRAN bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga yang telah berjalan. Sebaliknya, BRAN diarahkan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, sedangkan urusan administrasi pertanahan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan ATR/BPN.

“BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah berjalan. Kita ingin membangun sinergi, memperjelas peran, dan menyatukan langkah. Administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai kewenangan ATR/BPN, sementara BRAN memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, khususnya untuk persoalan agraria yang membutuhkan penanganan terpadu,” tegasnya.

Dalam pembahasan bersama Kementerian PANRB dan ATR/BPN, desain organisasi BRAN diarahkan agar mampu bekerja secara efektif, adaptif, dan akuntabel. Penyusunannya juga mempertimbangkan kebutuhan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.

Menurut Dedi, keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau terbentuknya sebuah organisasi. Lebih dari itu, negara harus mampu menghadirkan penyelesaian persoalan agraria yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rakyat tidak seharusnya dibebani dengan rumitnya pembagian kewenangan antarinstansi. Ketika muncul persoalan agraria, negara harus hadir melalui koordinasi yang jelas dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sejak awal kita perlu membangun sistem kerja yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada hasil,” ungkapnya.

Selain penataan organisasi, integrasi data pertanahan menjadi salah satu perhatian penting dalam membangun fondasi kerja BRAN. Data yang terpadu dibutuhkan untuk memetakan persoalan agraria, menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan reforma agraria secara objektif.

Dedi menyampaikan bahwa data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Pemetaan subjek dan objek reforma agraria juga diperlukan agar program yang dijalankan lebih terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas. Kita perlu mengetahui persoalannya, memetakan subjek dan objek reforma agraria, kemudian menyusun langkah penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait. Dengan pendekatan berbasis data, penanganan dapat dilakukan lebih terukur dan akuntabel,” kata Dedi.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, penyusunan konsep kelembagaan dan matriks pembagian kewenangan akan dimatangkan melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan lanjutan juga diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi pendukung serta memastikan setiap tahapan pembentukan BRAN berjalan sesuai ketentuan hukum.

Percepatan penyusunan SOTK diharapkan menjadi fondasi bagi BRAN untuk membangun organisasi dengan mandat yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, dan indikator kinerja yang terukur. Dengan struktur kelembagaan yang tertata, pelaksanaan agenda reforma agraria nasional diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.

Dedi kembali menegaskan bahwa orientasi utama pembentukan BRAN adalah menghadirkan pelaksanaan reforma agraria yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Ia menilai keadilan agraria, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan tersebut.

“Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata terbentuknya organisasi, melainkan sejauh mana reforma agraria mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. BRAN akan mengedepankan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Melalui percepatan penataan kelembagaan dan penyelarasan kewenangan, BRAN berupaya memperkuat fondasi pelaksanaan reforma agraria sebagai salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sinergi antarkementerian dan lembaga diharapkan menjadi kunci dalam membangun tata kelola agraria yang terpadu, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *