![]()
KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Korupsi (MAPKO) menyoroti keterbukaan informasi terkait anggaran Dinas Sosial Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2025. LSM MAPKO menilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta realisasi anggaran merupakan informasi publik yang pada prinsipnya dapat diketahui masyarakat.
Ketua LSM MAPKO, Trio Rendrawardana, mendesak Dinas Sosial Kota Kediri untuk mempublikasikan secara rinci pelaksanaan sejumlah paket pengadaan yang memiliki nilai anggaran cukup besar. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan dapat diawasi masyarakat.
Trio mengatakan, desakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan bahwa anggaran pemerintah pada dasarnya merupakan uang publik sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Kami ingin meluruskan persepsi bahwa data anggaran adalah hal yang sensitif atau rahasia. Faktanya, RUP dan alokasi anggaran adalah data terbuka. Kami hanya meminta agar Dinas Sosial Kota Kediri bersikap transparan dengan menyajikan bukti pertanggungjawaban dari 10 paket bernilai besar ini kepada publik secara sukarela,” ujar Trio.
Berdasarkan pemantauan LSM MAPKO terhadap data terbuka RUP, terdapat 10 paket kegiatan dengan nilai signifikan yang menjadi perhatian dalam pengawasan partisipatif. Paket tersebut antara lain Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial (TAGANA) dengan pagu Rp429 juta dan kode RUP 41337540.
Selanjutnya, terdapat Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial (Barak Semampir) dengan pagu Rp247.846.600 dan kode RUP 61711141. Kemudian Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp231.197.000 dengan kode RUP 41339040 serta Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa souvenir kegiatan wali kota dengan pagu Rp168 juta dan kode RUP 61711375.
Paket lainnya yakni Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu Rp139.581.000 dan kode RUP 41332436, Belanja Makanan dan Minuman Rapat Masyarakat Lainnya senilai Rp117.925.000 dengan kode RUP 61719757, serta Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp123.600.000 dengan kode RUP 40859957.
Selain itu, LSM MAPKO turut menyoroti anggaran Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp108 juta dengan kode RUP 41338988. Dua paket lainnya adalah Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara BLT DBHCHT senilai Rp100 juta dengan kode RUP 61971630 dan Jasa Penyelenggaraan Acara Santunan Anak Yatim, Piatu, dan/atau Yatim Piatu dengan nilai Rp100 juta serta kode RUP 61964043.
Trio menegaskan, permintaan publikasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai permintaan khusus kepada pemerintah daerah, melainkan bagian dari pemenuhan kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 9 UU KIP yang mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kebijakan, rencana kerja, dan laporan keuangan.
Selain itu, ia juga merujuk Pasal 10 UU KIP yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Menurut Trio, keterbukaan informasi justru dapat menjadi bentuk perlindungan bagi aparatur pemerintah karena dapat mencegah munculnya prasangka atau dugaan negatif akibat minimnya informasi yang tersedia.
“Karena ini bukan rahasia, maka tidak ada alasan bagi Dinas Sosial untuk menutup-nutupi rincian belanja tersebut. Transparansi adalah bentuk perlindungan bagi aparatur sipil negara itu sendiri dari prasangka buruk masyarakat,” tegasnya.
Meski mengedepankan dialog dan keterbukaan informasi, LSM MAPKO menyatakan telah menyiapkan langkah lanjutan apabila hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dipenuhi. Jika nantinya terdapat perbedaan antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi di lapangan setelah data dibuka, masyarakat dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Trio menyebut langkah tersebut dapat ditempuh dengan mengacu pada peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, laporan kepada aparat penegak hukum bukan berarti langsung menuduh adanya tindak pidana, melainkan meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
“Jika keterbukaan informasi ini tidak dipenuhi, kami akan menganggap hal tersebut sebagai upaya menghalangi hak publik. Dalam kondisi demikian, kami akan membawa perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk laporan warga negara untuk dilakukan audit investigatif sesuai wewenang lembaga tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, dokumen pertanggungjawaban rinci atas 10 paket yang menjadi sorotan LSM MAPKO disebut belum dipublikasikan secara luas melalui kanal resmi Dinas Sosial Kota Kediri. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dan tanggapan dari Dinas Sosial Kota Kediri tetap diperlukan guna memberikan penjelasan atas data serta poin-poin pengawasan yang disampaikan LSM MAPKO.

