BOHONG PUBLIK? Toko Miras HWG 23 di Kediri Diduga Masih Beroperasi Meski Dilaporkan “Nihil Aktivitas”

BOHONG PUBLIK? Toko Miras HWG 23 di Kediri Diduga Masih Beroperasi Meski Dilaporkan “Nihil Aktivitas”

Loading

KEDIRI – Polemik penertiban minuman keras (miras) ilegal di Kota Kediri kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada laporan patroli Satpol PP Kota Kediri yang menyatakan situasi di toko miras berkode “HWG 23” di Jalan Dr. Saharjo dalam kondisi “nihil aktivitas” dan “kondusif”, namun fakta di lapangan justru menunjukkan toko tersebut diduga masih beroperasi.

Kontroversi itu mencuat setelah Regu 4 Satpol PP bersama Staf Trantib melakukan patroli pada Rabu (13/5/2026). Dalam laporan resmi yang beredar, petugas menyatakan tidak ditemukan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut. Dokumentasi patroli bahkan memperlihatkan pintu toko tertutup dan terpasang spanduk bertuliskan “DITUTUP” oleh Satpol PP Kota Kediri.

Namun berdasarkan pemantauan independen dan aduan masyarakat, toko HWG 23 disebut kembali membuka operasionalnya setelah patroli selesai dilakukan. Informasi itu diperkuat dengan dokumentasi warga yang beredar di media sosial serta sejumlah saksi mata yang mengaku melihat aktivitas transaksi di lokasi tersebut.

Kondisi ini memicu kemarahan dari Aliansi Pemuda Indonesia. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut menuding adanya ketidakjujuran publik dalam laporan resmi aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait miras di Kota Kediri.

“Ini sangat memalukan. Di atas kertas, Regu 4 dan Staf Trantib melaporkan ‘nihil aktivitas’ dan ‘kondusif’ pada 13 Mei 2026. Namun kenyataannya, toko HWG 23 masih buka dan melayani pembeli. Apakah mata petugas tertutup? Ataukah ini bentuk perlindungan terselubung?” ujar juru bicara Aliansi Pemuda Indonesia.

Aliansi Pemuda Indonesia juga mempertanyakan integritas aparat pemerintah, terlebih lokasi toko tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan Pondok Pesantren Lirboyo yang dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan agama terbesar di Kediri.

“Lokasi ini bukan sembarang tempat. Ini adalah zona pendidikan agama. Jika aparat pemerintah sendiri berbohong dalam laporannya, bagaimana kami bisa percaya pada komitmen Pemkot Kediri untuk memberantas miras? Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” lanjutnya.

Dalam kronologi yang disampaikan, patroli dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan hasil laporan resmi yang menyebut tidak ada aktivitas penjualan miras. Akan tetapi, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi, toko diduga kembali membuka pintu dan melayani pembeli seperti biasa. Warga menyebut kondisi itu sudah berulang kali terjadi.

Aliansi Pemuda Indonesia pun mendesak Pemerintah Kota Kediri untuk segera melakukan investigasi internal terhadap Regu 4 Satpol PP dan Staf Trantib yang bertugas saat patroli berlangsung. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan apakah petugas benar-benar melakukan pengecekan mendalam atau hanya sekadar mendokumentasikan bagian luar toko.

Selain investigasi, Aliansi Pemuda Indonesia juga menuntut adanya sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian maupun dugaan kolusi antara aparat dan pemilik usaha. Mereka meminta toko HWG 23 tidak hanya diberi stiker penutupan, tetapi disegel permanen dan dicabut izin usahanya apabila terbukti terus melanggar aturan.

Warga sekitar Jalan Dr. Saharjo turut mengaku resah dengan kondisi tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa toko kembali buka tidak lama setelah patroli selesai dilakukan. “Kami lihat sendiri tokonya buka lagi setelah mobil patroli lewat. Kalau begini terus, apa gunanya ada Satpol PP? Hanya buang-buang anggaran saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Kediri maupun Dinas Perizinan Kota Kediri belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan bohong publik dan dugaan pembiaran aktivitas toko miras tersebut. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta langkah konkret yang diambil pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *