Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Industri Film dari Ancaman Pembajakan Digital

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Industri Film dari Ancaman Pembajakan Digital

Loading

JAKARTA – Ancaman pembajakan digital masih menjadi persoalan serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten berbasis internet. Tingginya angka akses terhadap situs ilegal dinilai tidak hanya merugikan pelaku industri kreatif, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik tercatat mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap konten ilegal, sehingga memerlukan langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Divisi Humas Polri menggelar Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”. Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, akademisi, hingga masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa.

Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga hak kekayaan intelektual dan keamanan ruang digital yang kini menjadi bagian penting dalam ekosistem perfilman modern.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital menuntut aparat penegak hukum untuk lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk pembajakan film. Ia menilai penanganan persoalan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat.

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain itu, Polri juga membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui berbagai karya kreatif. Pertemuan bersama production house diharapkan mampu membangun kesamaan visi dan langkah strategis yang berkelanjutan dalam menjaga industri perfilman nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa faktor kepercayaan atau trust menjadi elemen utama dalam memperkuat ekonomi digital nasional. Pemerintah pun memperkenalkan strategi 6C yang meliputi Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai fondasi pengembangan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Sonny menilai penguatan infrastruktur digital harus dibarengi dengan peningkatan literasi dan talenta digital masyarakat agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, dukungan investasi dan percepatan akselerasi ekosistem digital juga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

Ia menegaskan bahwa pembajakan konten digital bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga melemahkan semangat berkarya para kreator Indonesia. Karena itu, platform digital diharapkan memiliki sistem pemblokiran yang efektif guna mencegah penyebaran konten ilegal serta membangun kepercayaan publik terhadap distribusi konten yang sehat dan berkualitas.

Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Jeffrey Bram, menekankan pentingnya penguatan keamanan siber di lingkungan production house maupun platform distribusi film. Menurutnya, perlindungan digital harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan server dan platform digital.

Jeffrey menjelaskan bahwa penanganan pembajakan digital tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs ilegal, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Ia menilai literasi digital penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait penggunaan konten secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional.

Selain itu, ia menyebut regulasi terkait moderasi konten digital telah diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap dapat membangun kolaborasi nasional yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat demi menciptakan ekosistem perfilman Indonesia yang aman, sehat, dan mampu bersaing di era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *