Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Dibekukan

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Dana Puluhan Miliar Dibekukan

Loading

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan berbagai sarana digital, mulai dari website hingga media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka, menyita serta membekukan dana puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Pengungkapan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik judi online yang semakin berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital. Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus untuk menarik masyarakat agar mengakses situs perjudian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus menindak jaringan perjudian online. Penindakan dilakukan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana menjalankan aktivitas ilegal.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Erdi menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup pengoperasian sejumlah website judi online serta modus spam komentar di media sosial yang menyasar akun dengan tingkat engagement dan jumlah pengikut tinggi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengatakan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Hal tersebut disebabkan perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi pelaku yang bergerak sangat cepat.

Menurut Adex, praktik judi online pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan permainan, tetapi juga memiliki unsur penipuan karena pelaku memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan omzet dengan mengambil dana masyarakat. Para pelaku bahkan menggabungkan berbagai kemampuan teknologi untuk memperluas jangkauan aktivitasnya.

Adex mengungkapkan, ketika sebuah domain judi online diputus aksesnya, pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain baru. Mereka juga menggunakan mirror site serta mengubah pola promosi melalui media sosial untuk mempertahankan aktivitasnya.

Selain itu, dalam menyamarkan aliran dana, jaringan judi online menggunakan berbagai metode, antara lain rekening nominee, dompet elektronik atau e-wallet, layering, hingga aset kripto. Pola tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam menelusuri aliran uang hasil perjudian.

Pada perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Polisi juga berhasil membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314.

Sementara itu, perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026 mengungkap modus spam komentar. Para pelaku menggunakan kolom komentar media sosial untuk mengarahkan pengguna menuju sejumlah website perjudian online.

Website yang digunakan dalam perkara tersebut antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos. Dalam perkara ini, tiga orang diamankan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026 juga berkaitan dengan modus spam komentar. Namun, sasaran dalam perkara tersebut secara khusus merupakan akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi.

Dalam perkara ketiga, penyidik mengamankan tiga tersangka dan menetapkan lima orang lainnya sebagai DPO. Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar tersebut, polisi menyita atau memblokir sebanyak 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta.

Adex menyebut omzet dari dua perkara spam komentar yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan. Jika dihitung dalam satu tahun, nilai omzetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.

Menurut Adex, karakteristik perjudian online yang bersifat lintas batas atau borderless membuat upaya pemberantasannya membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Jaringan tersebut dapat memiliki tim pemasaran di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastruktur digital di negara berbeda.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus memperkuat langkah pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri dari situs, alamat IP, dan konten media sosial. Menurut Safriansyah, pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Dukungan terhadap penanganan perkara juga diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan pihaknya akan terus membantu penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online.

Secara nasional, Polri mencatat terdapat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka sepanjang 2024. Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka. Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan, pemutusan akses terhadap situs maupun konten, penelusuran serta pemutusan aliran dana, hingga edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko perjudian daring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *