![]()
JAKARTA – Upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia memasuki babak baru. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mendorong integrasi satu peta dan satu data agraria nasional untuk mengatasi persoalan data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan sengketa tanah, menghindari pencatatan pengaduan secara berulang, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria tanpa kejelasan penyelesaian.
Gagasan integrasi data tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, dengan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam pertemuan itu, Rachmat Pambudy menyampaikan dukungan terhadap penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilakukan BRAN. Menurutnya, persoalan tata kelola pertanahan membutuhkan pendekatan terintegrasi agar hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi.
Rachmat juga menyoroti tantangan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, sementara luas daratannya berada pada peringkat ke-16 secara global. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan sumber daya agraria yang lebih terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum terintegrasinya sistem pengaduan konflik agraria. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bappenas, Agung M. H. Dorodjatoen, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat sering kali masuk melalui beberapa kanal pengaduan sekaligus. Akibatnya, satu persoalan berpotensi tercatat berkali-kali dan menyulitkan proses identifikasi maupun penanganan.
Menjawab persoalan tersebut, BRAN mendorong pengembangan sistem data terpadu yang mencakup informasi penguasaan tanah, objek dan subjek reforma agraria, pengaduan masyarakat, hingga peta persebaran konflik agraria.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi secara lebih akurat lokasi konflik, pihak-pihak yang terlibat, objek tanah yang disengketakan, serta perkembangan dan status penanganan setiap kasus. Integrasi ini juga diharapkan mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat koordinasi antarlembaga.
Bagi masyarakat, keberadaan satu data agraria nasional diharapkan membawa perubahan nyata dalam proses pengaduan. Warga tidak lagi harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama kepada berbagai instansi tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.
Selain membangun sistem integrasi data, BRAN juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam 100 hari pertama sebagai landasan penguatan kelembagaan dan pelaksanaan tugas BRAN.
Dalam rancangan struktur organisasi tersebut, BRAN akan diperkuat melalui tiga deputi, yakni Deputi Perencanaan Strategis, Deputi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik, serta Deputi Penataan Aset dan Akses. Pembagian tersebut diarahkan untuk memperjelas fungsi perencanaan, penanganan konflik, hingga pelaksanaan program reforma agraria.
BRAN juga menyiapkan pembentukan lima Koordinator Wilayah (Korwil). Kehadiran koordinator di sejumlah wilayah diharapkan dapat memperpendek rentang koordinasi sekaligus mempercepat penanganan persoalan agraria yang terjadi di daerah.
Kepala BRAN, Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak boleh hanya berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan pembukaan akses ekonomi agar tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif.
Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian BRAN adalah mengoordinasikan redistribusi tanah seluas 23.000 hektare oleh Badan Bank Tanah pada 2027. Program tersebut diharapkan berjalan tepat sasaran dan terhubung dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Integrasi redistribusi tanah dengan sektor pertanian, dukungan permodalan, serta pendampingan usaha menjadi bagian penting agar masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh akses kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi ekonominya.
Di sisi lain, Bappenas mengingatkan pentingnya penyelarasan proses pengalihan fungsi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada BRAN. Penyesuaian tersebut perlu diikuti dengan sinkronisasi anggaran agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan tidak mengalami hambatan.
Dedi Prasetyo berharap Bappenas memberikan dukungan dalam perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2027. Dukungan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat operasional kelembagaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta membangun sistem informasi yang mendukung pelaksanaan tugas BRAN.
Dengan penguatan kelembagaan, integrasi data, dan koordinasi lintas sektor, BRAN menargetkan penanganan konflik agraria dapat berjalan lebih terukur dan transparan. Pada akhirnya, agenda reforma agraria diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hak, memperluas akses ekonomi, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

