140 WNA Terpantau di Kediri Raya dan Sekitarnya, Imigrasi Perkuat Pengawasan hingga Kampung Inggris Pare

140 WNA Terpantau di Kediri Raya dan Sekitarnya, Imigrasi Perkuat Pengawasan hingga Kampung Inggris Pare

Loading

KEDIRI – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang semakin diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri mulai memperkuat barisan lintas instansi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026). Forum ini mempertemukan unsur instansi terkait dari empat wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Rakor TIMPORA kali ini. Untuk pertama kalinya, koordinasi pengawasan orang asing melibatkan empat kabupaten/kota secara bersamaan. Langkah ini menjadi upaya memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat pertukaran informasi apabila ditemukan aktivitas warga asing yang berpotensi melanggar ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa hanya dibebankan kepada institusi imigrasi. Seluruh instansi terkait harus bergerak bersama tanpa terjebak ego sektoral.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kebutuhan penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap terpantau. Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian di antaranya Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, yang hadir sekaligus membuka kegiatan, turut mendorong penguatan koordinasi tersebut. Ia mengajak seluruh anggota TIMPORA meningkatkan komunikasi, memperkuat pengawasan langsung, serta membangun respons cepat terhadap setiap potensi pelanggaran keimigrasian.

Namun, pengawasan tersebut tetap harus dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penegakan aturan keimigrasian harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap warga negara asing yang berada di Indonesia.

Dalam pemaparan materi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, mengungkap sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian pengawasan. Mulai dari tren pelanggaran keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga evaluasi kinerja pengawasan orang asing sepanjang 2026.

Data yang disampaikan menunjukkan terdapat 140 warga negara asing aktif di empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Angka tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya pengawasan terintegrasi, mengingat mobilitas dan aktivitas orang asing membutuhkan pemantauan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan.

Sepanjang 2026, Imigrasi Kediri juga telah mengenakan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berupa tindakan penangkalan. Selain penindakan, upaya pencegahan turut diperkuat melalui pembentukan tiga Desa Binaan Imigrasi.

Pembahasan dalam forum berlangsung dinamis. Sejumlah persoalan yang mengemuka antara lain kewarganegaraan ganda, modus pengantin pesanan yang berpotensi berkaitan dengan perdagangan orang, serta kewajiban perusahaan melaporkan keberadaan tenaga kerja asing.

Tak kalah penting, peserta juga menyoroti pelaporan mahasiswa asing dan warga negara asing yang tinggal di tempat kos maupun kontrakan. Persoalan ini menjadi perhatian karena pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di lokasi perusahaan atau lembaga pendidikan, tetapi juga perlu menjangkau lingkungan tempat tinggal.

Berbagai kendala yang dihadapi masing-masing instansi turut dibahas untuk mencari solusi bersama. Salah satu rencana tindak lanjut yang mengemuka adalah pelaksanaan operasi gabungan guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Melalui Rakor TIMPORA 2026, Imigrasi Kediri ingin memastikan koordinasi empat kabupaten/kota tidak berhenti pada pertemuan formal. Pertukaran informasi, pengawasan lapangan, dan kecepatan respons harus menjadi bagian dari kerja nyata seluruh anggota TIMPORA.

Dengan sinergi yang semakin kuat, pengawasan terhadap 140 WNA aktif di wilayah kerja Imigrasi Kediri diharapkan semakin optimal. Tujuannya bukan membatasi keberadaan warga asing yang menjalankan aktivitas secara legal, melainkan memastikan seluruh kegiatan mereka sesuai ketentuan sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *