Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Pemeriksaan Propam, Polri Mutasi Tiga Perwira Menengah

Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Pemeriksaan Propam, Polri Mutasi Tiga Perwira Menengah

Loading

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Salah satu jabatan yang mengalami pergantian adalah Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, di tengah berlangsungnya pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Mutasi tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus evaluasi internal institusi kepolisian. Pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo juga menjadi perhatian karena berlangsung saat Propam Mabes Polri masih melakukan pendalaman terkait pelaksanaan tugas kepolisian dalam peristiwa yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal. Menurutnya, setiap aspirasi maupun keluhan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan menjadi bahan evaluasi bagi institusi.

“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dalam keputusan mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisi yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si. Sebelum mendapatkan penugasan tersebut, Christopher menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Meski pergantian jabatan telah dilakukan, Trunoyudo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Andhika Dharma Sena oleh Propam Mabes Polri tetap berjalan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami aspek pelaksanaan tugas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa mutasi jabatan tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan internal. Demikian pula, keputusan penempatan dalam jabatan baru tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan atau hasil akhir dari pemeriksaan Propam.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polri masih menempatkan proses pemeriksaan internal sebagai bagian penting dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian publik. Aspek profesionalitas anggota, kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta perlindungan terhadap masyarakat menjadi hal yang didalami melalui mekanisme pengawasan internal.

Trunoyudo menambahkan, personel yang memperoleh penugasan baru diharapkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan tanggung jawabnya. Para pejabat yang mendapatkan amanah baru juga diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polri, lanjutnya, berkomitmen menjadikan setiap evaluasi sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian. Pembenahan internal diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap persoalan tertentu, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat profesionalitas personel secara berkelanjutan.

Melalui mutasi tersebut, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan organisasi. Sementara itu, hasil pemeriksaan Propam terhadap AKBP Andhika Dharma Sena masih menjadi bagian dari proses internal yang berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *