![]()
PEKANBARU — Jejaring ilmu kepolisian di Indonesia terus diperluas melalui kolaborasi antara Polri dan perguruan tinggi. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan atau Green Policing di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara institusi kepolisian dengan dunia akademik dalam menjawab berbagai persoalan keamanan sekaligus isu lingkungan. Kehadiran pusat studi ini juga menambah panjang daftar perguruan tinggi yang terlibat dalam pengembangan kajian ilmu kepolisian di Indonesia.
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan bahwa hingga 18 September 2026, jejaring Pusat Studi Kepolisian telah mencakup 79 perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selain itu, terdapat 21 pusat studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.
Dengan demikian, total terdapat 100 Pusat Studi Kepolisian yang telah dan sedang dikembangkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 pusat studi telah diresmikan dan beroperasi, sedangkan 43 lainnya masih berada dalam tahap pembangunan.
Menurut Dedi, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam transformasi Polri yang berbasis ilmu pengetahuan. Kolaborasi tersebut dinilai dapat memperluas jejaring akademis di bidang ilmu kepolisian sekaligus memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, keberadaan pusat studi tidak semestinya hanya menjadi wadah kelembagaan. Pusat studi diharapkan mampu mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan penelitian dan kajian ilmiah sehingga berbagai kebijakan dan praktik kepolisian memiliki dasar pengetahuan yang kuat.
“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional,” katanya.
Green Policing Jadi Fokus Baru di Riau
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI menjadi salah satu bentuk konkret pengembangan jejaring tersebut. Fokus Green Policing dinilai relevan dengan berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Provinsi Riau, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), illegal mining, illegal logging, kerusakan ekosistem, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan.
Melalui pusat studi tersebut, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan diharapkan dapat dikaji secara akademis. Hasilnya dapat berupa data, penelitian, rekomendasi kebijakan maupun model penanganan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam praktik kepolisian.
Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan kekuatan akademik perguruan tinggi dan pengalaman kepolisian dapat saling melengkapi dalam menghasilkan solusi terhadap persoalan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Sri Indarti.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan berharap pusat studi tersebut mampu mengubah berbagai persoalan di lapangan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan,” kata Herry.
Ia menambahkan, proses tersebut harus berlangsung secara berkelanjutan. Dengan demikian, upaya perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi program sesaat, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari budaya kelembagaan.
Dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing
Jejaring Pusat Studi Kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi saat ini mencakup beragam bidang. Di antaranya ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan hingga kepemudaan.
Di lingkungan STIK Lemdiklat Polri terdapat 21 pusat studi. Sebanyak 16 telah diresmikan dan beroperasi, sementara lima lainnya masih dalam proses pembangunan. Lima bidang yang sedang dikembangkan tersebut meliputi pelayanan publik, kontinjensi dan emergency, budaya dan transformasi kepolisian, lingkungan atau Green Policing, serta kepemudaan atau Youth Policing.
Sementara itu, 79 pusat studi dikembangkan melalui jejaring perguruan tinggi negeri dan swasta di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 41 telah diresmikan atau beroperasi, sedangkan 38 lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Perguruan tinggi yang telah masuk dalam jejaring tersebut tersebar mulai dari Sumatera, Jawa, hingga sejumlah wilayah lainnya. Adapun pusat studi yang masih dalam pembangunan mencakup perguruan tinggi di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Dedi menekankan bahwa pertumbuhan jumlah pusat studi harus diikuti dengan produktivitas akademik dan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, keberadaan 100 pusat studi tersebut diarahkan menjadi jejaring pengetahuan yang menghubungkan persoalan di lapangan dengan penelitian, data, kebijakan dan praktik kepolisian.
“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan,” tegas Dedi.
Dengan berkembangnya jejaring tersebut, Pusat Studi Kepolisian diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga kajian. Pusat studi diarahkan menjadi simpul pengetahuan yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah dan masyarakat.
Melalui pendekatan Evidence-Based Policing hingga Green Policing, jejaring tersebut diharapkan mampu menghubungkan persoalan nyata dengan penelitian, mengubah hasil penelitian menjadi pengetahuan, dan selanjutnya menjadi bahan penyusunan solusi yang relevan bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

