LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Ajukan Permohonan Penyelidikan Anggaran BLUD RSUD dr. Iskak TA 2024

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia Ajukan Permohonan Penyelidikan Anggaran BLUD RSUD dr. Iskak TA 2024

Loading

TULUNGAGUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia secara resmi mengajukan surat permohonan pengkajian dan penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Permohonan tersebut berkaitan dengan tata kelola dan pertanggungjawaban Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Iskak Tulungagung Tahun Anggaran 2024.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran pelayanan publik. Permohonan diajukan setelah adanya tanggapan atas permintaan informasi publik yang menurut pihak LSM masih memerlukan telaah yuridis lebih lanjut.

Ketua Umum LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, mengatakan pihaknya meminta adanya pengujian secara objektif terhadap efektivitas, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta akuntabilitas penyerapan anggaran pada sejumlah pos belanja dengan nilai cukup besar.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan keuangan negara di sektor pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Revi Pandega.

Dalam surat permohonan tersebut, LSM meminta dilakukan verifikasi terhadap tiga kelompok belanja utama. Pertama, pengadaan alat kedokteran dan kesehatan utama atau alkes canggih dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp15,5 miliar. Verifikasi yang dimohonkan antara lain menyangkut kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis, serta prosedur pengadaan.

Kedua, pengadaan obat-obatan, reagensia laboratorium, dan bahan medis habis pakai (BMHP) dengan nilai pagu mencapai Rp28 miliar. Pada pos ini, LSM meminta dilakukan telaah mengenai kesesuaian volume logistik farmasi, ketepatan distribusi, serta tertib administrasi pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, pos ketiga yang dimohonkan untuk diverifikasi adalah belanja pemeliharaan gedung, renovasi ruang perawatan, dan instalasi RSUD dengan nilai pagu sebesar Rp8,5 miliar. Fokus verifikasi yang diminta mencakup kesesuaian pelaksanaan fisik di lapangan dengan spesifikasi kontrak serta standar pekerjaan konstruksi yang berlaku.

Selain persoalan pengelolaan anggaran, permohonan tersebut juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik. LSM menyebut manajemen RSUD dr. Iskak sebelumnya menolak memberikan sejumlah dokumen pertanggungjawaban fungsional, seperti Surat Perintah Membayar (SPM), SP2D, kuitansi, dan nota, dengan alasan informasi tersebut termasuk yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Atas hal tersebut, pihak LSM meminta aparat penegak hukum turut menguji relevansi, prosedur, serta keabsahan penerapan pengecualian informasi tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Menurut pemohon, pengujian diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai batas informasi yang dapat dikecualikan maupun informasi yang dapat diakses masyarakat.

Dalam permohonannya, LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia juga meminta Kejari Tulungagung memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak apabila diperlukan dalam proses pengkajian. Pihak yang disebut antara lain Direktur RSUD dr. Iskak sebagai pimpinan dan penanggung jawab umum pengelolaan anggaran BLUD.

Selain itu, pihak yang dimohonkan untuk dimintai klarifikasi meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang dan jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Bendahara Pengeluaran BLUD, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Klarifikasi juga diharapkan dapat dilakukan terhadap pihak penyedia, vendor, distributor alat kesehatan dan farmasi, maupun rekanan jasa konstruksi yang terlibat dalam kegiatan tahun anggaran 2024.

LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut bukan merupakan bentuk kesimpulan atas adanya pelanggaran. Seluruh pihak yang disebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah, sementara benar atau tidaknya dugaan maupun persoalan tata kelola anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

Seluruh rangkaian permohonan tersebut selanjutnya diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang objektif, independen, dan profesional di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihak LSM berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola anggaran BLUD RSUD dr. Iskak TA 2024 sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *